Pengamat: Pelanggaran Protokol Kesehatan Ojek Online Perlu Ketegasan Pemerintah Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sulit mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada angkutan ojek online . Masyarakat yang sudah telanjur memesan ojek online tidak berdaya sehingga mau tak mau penumpang yang harus waspada.
“Kalau sudah begini siapa yang mau awasi. Kalau berharap sama aplikator pasti tidak mampu. Belum aparat berwenang, sedangkan ojol sendiri ada satu juta lebih yang beroperasi,” ucapnya di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Kalibata Pulo Warung Buncit Ditutup)
Dia mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai masih belum tegasnya penerapan protokol kesehatan pada angkutan ojek online.
“Pengemudi ojol masih ada yang belum menerapkan protokol Covid-19. Misalnya, perintah memakai masker sebelum naik. Kemudian masih ada pengemudi ojol yang tidak menggunakan sekat atau pembatas,” ujar Djoko.
Penerapan sanksi kepada mitra aplikasi perlu dipertegas. Caranya dengan pelibatan pemerintah daerah setempat. Dia mengambil contoh di wilayah Bogor, penerapan sanksi diterapkan bagi angkutan ojek online yang tidak menerapkan protokol Covid-19.
“Jangan dikasih izin operasi seperti yang terjadi di Bogor. Jadi ketegasan pemerintah daerah juga diperlukan,” ucapnya. (Baca juga: HUT DKI ke-493, Ketua DPRD: Jakarta Harus Segera Bangkit)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengizinkan pengoperasian angkutan ojek online pada 9 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Penggunaan penyekat/partisi kepada setiap pengemudinya juga diizinkan, termasuk mengizinkan setiap penumpang membawa helm sendiri. Aturan ini akan diterapkan bertahap pada masa new normal dan diterbitkan berdasarkan Surat Edaran No 11 Tahun 2020.
Lihat Juga: Keluh Kesah Warga Papanggo soal Kemacetan JIS saat Ada Acara, Ini Respons Pramono-Rano Karno
“Kalau sudah begini siapa yang mau awasi. Kalau berharap sama aplikator pasti tidak mampu. Belum aparat berwenang, sedangkan ojol sendiri ada satu juta lebih yang beroperasi,” ucapnya di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Kalibata Pulo Warung Buncit Ditutup)
Dia mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai masih belum tegasnya penerapan protokol kesehatan pada angkutan ojek online.
“Pengemudi ojol masih ada yang belum menerapkan protokol Covid-19. Misalnya, perintah memakai masker sebelum naik. Kemudian masih ada pengemudi ojol yang tidak menggunakan sekat atau pembatas,” ujar Djoko.
Penerapan sanksi kepada mitra aplikasi perlu dipertegas. Caranya dengan pelibatan pemerintah daerah setempat. Dia mengambil contoh di wilayah Bogor, penerapan sanksi diterapkan bagi angkutan ojek online yang tidak menerapkan protokol Covid-19.
“Jangan dikasih izin operasi seperti yang terjadi di Bogor. Jadi ketegasan pemerintah daerah juga diperlukan,” ucapnya. (Baca juga: HUT DKI ke-493, Ketua DPRD: Jakarta Harus Segera Bangkit)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengizinkan pengoperasian angkutan ojek online pada 9 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Penggunaan penyekat/partisi kepada setiap pengemudinya juga diizinkan, termasuk mengizinkan setiap penumpang membawa helm sendiri. Aturan ini akan diterapkan bertahap pada masa new normal dan diterbitkan berdasarkan Surat Edaran No 11 Tahun 2020.
Lihat Juga: Keluh Kesah Warga Papanggo soal Kemacetan JIS saat Ada Acara, Ini Respons Pramono-Rano Karno
(jon)