Viral Mobil Pelat Diplomatik Diduga Halangi Ambulans, Polisi Janji Selidiki

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:39 WIB
loading...
A A A


"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," pungkasnya.

Oleh karena itu, kata dia, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya, kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan.

"Bahkan, alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," jelasnya.

Dia menambahkan, polisi mengingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat, dan mendengar sirine atau isyarat lampu ambulans untuk mengurangi kecepatan. Menepi dan memberikan ruang gerak bagi ambulana yang melintas karena hal tersebut sudah diatur dalam undang- undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian," pungkasnya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)