Viral Mobil Pelat Diplomatik Diduga Halangi Ambulans, Polisi Janji Selidiki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Viral di media sosial Instagram tentang video mobil ambulans yang dihalang-halangi oleh mobil pribadi berpelat diplomatik. Salah satu akun yang mengunggah video tersebut bernama @seputar_jaksel.
"Tentu kita akan telusuri dahulu dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak,"ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, berkaitan dengan kejadian yang sempat viral tentang adanya dugaan kendaraan pengguna jalan atau mobil yang menghalangi jalan ambulans, ada kebijakan yang mengatur tentang hal itu. Berdasarkan Undang-UndangNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 134 berbunyi, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," pungkasnya.
Oleh karena itu, kata dia, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya, kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan.
"Bahkan, alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," jelasnya.
Dia menambahkan, polisi mengingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat, dan mendengar sirine atau isyarat lampu ambulans untuk mengurangi kecepatan. Menepi dan memberikan ruang gerak bagi ambulana yang melintas karena hal tersebut sudah diatur dalam undang- undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian," pungkasnya.
"Tentu kita akan telusuri dahulu dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak,"ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, berkaitan dengan kejadian yang sempat viral tentang adanya dugaan kendaraan pengguna jalan atau mobil yang menghalangi jalan ambulans, ada kebijakan yang mengatur tentang hal itu. Berdasarkan Undang-UndangNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 134 berbunyi, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," pungkasnya.
Oleh karena itu, kata dia, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya, kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan.
"Bahkan, alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," jelasnya.
Dia menambahkan, polisi mengingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat, dan mendengar sirine atau isyarat lampu ambulans untuk mengurangi kecepatan. Menepi dan memberikan ruang gerak bagi ambulana yang melintas karena hal tersebut sudah diatur dalam undang- undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian," pungkasnya.
(mhd)