Kasus Pemerkosaan Anak, Pelaku Sempat Ancam Korban hingga Beri Uang Jajan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berinisial S (50) tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi bejat S ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun.
Baca juga: Brutal! Paman dan 2 Rekan Kerja Gilir Keponakan Selama 3 Tahun di Cengkareng
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, dalam melakukan aksi bejatnya S memaksa korban untuk menyalurkan gejolak nafsunya. Korban juga diberikan uang jajan untuk tutup mulut.
"Kalau pamannya sih mengakunya pernah memberikan uang Rp10 ribu buat jajan," kata Ali saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).
Dikatakan Ali, korban mengakui tidak hanya pamannya saja yang telah menyetubuhinya. Ada dua lelaki lain yang diduga tetangganya ikut dalam aksi bejat tersebut secara bergantian di waktu berbeda.
Adapun, satu orang berinisial A saat ini sudah diamankan. Namun, A masih berstatus sebagai saksi, lantaran polisi belum cukup alat bukti. Sementara satu pelaku lainnya berinisal U, masih buron.
"Nanti kalau semua alat bukti udah cukup bakalan kita panggil lagi," tuturnya.
Saat ini, kondisi korban sedang mengalami trauma. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani masalah trauma healing atau psikologis korban.
"Sudah kita lakukan pendampingan, mungkin kita coba untuk menghilangkan traumanya," pungkasnya.
Baca juga: Brutal! Paman dan 2 Rekan Kerja Gilir Keponakan Selama 3 Tahun di Cengkareng
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, dalam melakukan aksi bejatnya S memaksa korban untuk menyalurkan gejolak nafsunya. Korban juga diberikan uang jajan untuk tutup mulut.
"Kalau pamannya sih mengakunya pernah memberikan uang Rp10 ribu buat jajan," kata Ali saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).
Dikatakan Ali, korban mengakui tidak hanya pamannya saja yang telah menyetubuhinya. Ada dua lelaki lain yang diduga tetangganya ikut dalam aksi bejat tersebut secara bergantian di waktu berbeda.
Adapun, satu orang berinisial A saat ini sudah diamankan. Namun, A masih berstatus sebagai saksi, lantaran polisi belum cukup alat bukti. Sementara satu pelaku lainnya berinisal U, masih buron.
"Nanti kalau semua alat bukti udah cukup bakalan kita panggil lagi," tuturnya.
Saat ini, kondisi korban sedang mengalami trauma. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani masalah trauma healing atau psikologis korban.
"Sudah kita lakukan pendampingan, mungkin kita coba untuk menghilangkan traumanya," pungkasnya.
(maf)