Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi Atas Permintaan Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembunuhan pria bertato ikan emas berinisial D di Bekasi atas dasar keinginan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan. Hal itu dikatakan pelaku berinisial AM (50) saat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya .
"Motif masih didalami oleh penyidik ya, karena pengakuan tersangka bahwa pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro, Jumat (20/5/2022).
Zulpan menuturkan, penyidik tidak serta merta percaya pada keterangan pelaku. Polisi masih akan terus menggali peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Murtiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa 17 Mei 2022 pukul 16.00 WIB.
"Kami akan gali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini untuk mengungkap motif ini," tuturnya.
Menurut Zulpan, pelaku membunuh dengan menggorok bagian leher korban sebelah kanan. Setelah korban meninggal dunia, pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam.
Dari peristiwa tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah golok berikut sarungnya, satu keris berbentuk pulpen warna hitam, beberapa pakaian terdiri dari kaos jaket celana, satu pasang sepatu, satu helm, handphone.
Terkait kejadian ini penyidik telah menetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.
"Motif masih didalami oleh penyidik ya, karena pengakuan tersangka bahwa pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro, Jumat (20/5/2022).
Zulpan menuturkan, penyidik tidak serta merta percaya pada keterangan pelaku. Polisi masih akan terus menggali peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Murtiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa 17 Mei 2022 pukul 16.00 WIB.
"Kami akan gali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini untuk mengungkap motif ini," tuturnya.
Menurut Zulpan, pelaku membunuh dengan menggorok bagian leher korban sebelah kanan. Setelah korban meninggal dunia, pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam.
Dari peristiwa tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah golok berikut sarungnya, satu keris berbentuk pulpen warna hitam, beberapa pakaian terdiri dari kaos jaket celana, satu pasang sepatu, satu helm, handphone.
Terkait kejadian ini penyidik telah menetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.
(hab)