Pembagian Uang Penjualan Tanah Jadi Motif Penyerangan Kelompok John Kei
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan motif kelompok John Kei melakukan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Persoalan internal keluarga John Kei dengan Nus Kei tentang pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon menjadi pemicu.
"Motif yang mendasari kelompok John Key mekakukan aksinya itu bisa dikatakan persoalan internal keluarga antara John Kei dengan Nus Kei," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana pada wartawan, Senin (22/6/2020). (Baca: Ini Pemicu Terjadinya Bentrok Kelompok John Kei dan Nus Kei)
John Kei, kata dia, merasa dikhianati dan tidak puas dengan pembagian uang hasil penjualan tanah. Tak adanya penyelesaian atas persoalan tersebut, keduanya lantas saling melakukan pengancaman melalui handphone hingga akhirnya berujung pada aksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei.
Polisi, tambahnya, sudah menangkap 30 orang terkait peristiwa penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat itu. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 21 Juni 2020 di rumah kawasan Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, yang mana diduga jadi markas kelompok John Kei.
"Setelah itu dilakukan pengembangan ditangkap lima orang pelaku lagi sehingga totalnya ada 30 orang yang diduga melakukan kasus penganiayaan dan pembunuhan," tuturnya. Adapun puluhan orang tersebut yang diamankan polisi dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Motif yang mendasari kelompok John Key mekakukan aksinya itu bisa dikatakan persoalan internal keluarga antara John Kei dengan Nus Kei," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana pada wartawan, Senin (22/6/2020). (Baca: Ini Pemicu Terjadinya Bentrok Kelompok John Kei dan Nus Kei)
John Kei, kata dia, merasa dikhianati dan tidak puas dengan pembagian uang hasil penjualan tanah. Tak adanya penyelesaian atas persoalan tersebut, keduanya lantas saling melakukan pengancaman melalui handphone hingga akhirnya berujung pada aksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei.
Polisi, tambahnya, sudah menangkap 30 orang terkait peristiwa penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat itu. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 21 Juni 2020 di rumah kawasan Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, yang mana diduga jadi markas kelompok John Kei.
"Setelah itu dilakukan pengembangan ditangkap lima orang pelaku lagi sehingga totalnya ada 30 orang yang diduga melakukan kasus penganiayaan dan pembunuhan," tuturnya. Adapun puluhan orang tersebut yang diamankan polisi dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(hab)