Jadi Tersangka Usai Tabrak Driver Ojol, Pengemudi Porsche Tak Ditahan

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:45 WIB
loading...
Jadi Tersangka Usai...
Pengemudi Porsche, AR (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak driver ojol DS (42) di depan apartemen kawasan Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (17/5/2022). Namun, tersangka tidak ditahan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pengemudi mobil Porsche , AR (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak driver ojek online (ojol) DS (42) di depan apartemen kawasan Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (17/5/2022). Namun, tersangka tidak ditahan.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Abdul Rachim menjelaskan, tidak ditahannya AR dalam kasus ini telah melalui beberapa pertimbangan.
Baca juga: Diduga Hantam Motor Ojol, Supercar Porsche Ringsek di Bagian Depan

“Betul sudah jadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif dan membantu proses penyembuhan korban,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Meski demikian, pengemudi Porsche masih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kasus ini masih terus berjalan sembari menunggu keputusan pihak keluarga korban.

“Untuk proses selanjutnya berkas tetap berjalan sambil menunggu keputusan keluarga korban,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)