Jadi Tersangka Usai Tabrak Driver Ojol, Pengemudi Porsche Tak Ditahan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pengemudi mobil Porsche , AR (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak driver ojek online (ojol) DS (42) di depan apartemen kawasan Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (17/5/2022). Namun, tersangka tidak ditahan.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Abdul Rachim menjelaskan, tidak ditahannya AR dalam kasus ini telah melalui beberapa pertimbangan.
Baca juga: Diduga Hantam Motor Ojol, Supercar Porsche Ringsek di Bagian Depan
“Betul sudah jadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif dan membantu proses penyembuhan korban,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Meski demikian, pengemudi Porsche masih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kasus ini masih terus berjalan sembari menunggu keputusan pihak keluarga korban.
“Untuk proses selanjutnya berkas tetap berjalan sambil menunggu keputusan keluarga korban,” ucapnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Abdul Rachim menjelaskan, tidak ditahannya AR dalam kasus ini telah melalui beberapa pertimbangan.
Baca juga: Diduga Hantam Motor Ojol, Supercar Porsche Ringsek di Bagian Depan
“Betul sudah jadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif dan membantu proses penyembuhan korban,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Meski demikian, pengemudi Porsche masih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kasus ini masih terus berjalan sembari menunggu keputusan pihak keluarga korban.
“Untuk proses selanjutnya berkas tetap berjalan sambil menunggu keputusan keluarga korban,” ucapnya.
(jon)