Kapasitas KRL Commuter Line Kini 80%, Penumpang Tetap Wajib Jaga Jarak

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:33 WIB
loading...
Kapasitas KRL Commuter Line Kini 80%, Penumpang Tetap Wajib Jaga Jarak
Kapasitas penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek kini dapat terisi hingga 80 persen. Namun penumpang diimbau tetap jaga jarak di dalam gerbong. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kapasitas penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek kini dapat terisi hingga 80 persen. Ini aturan baru dari pemerintah sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022.

"KAI Commuter mulai menjalankan operasi dan layanan KRL dan KA Lokal sesuai aturan terbaru dari pemerintah, yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).



Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo, diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta.

Hal ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 60% dari kapasitas. Sedangkan untuk kapasitas pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur jumlah pengguna paling banyak 100% sesuai kapasitas.

"Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, seluruh pengguna tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku," tandasnya.

Anne menekankan bahwa seluruh pengguna tetap wajib mengenakan masker dan menjaga jarak saat duduk maupun berdiri ketika di dalam rangkaian kereta.

"Para pengguna juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas," katanya.

Anne juga mengimbau agar penumpang tetap menjaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam gerbong saat perjalanan KRL. Aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)