Hari Raya Waisak, 12 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Terima Remisi

Selasa, 17 Mei 2022 - 00:10 WIB
loading...
Hari Raya Waisak, 12...
Lapas Gunung Sindur memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada 12 warga binaan umat Budha, bertepatan dengan Hari Raya Waisak, Sanin (16/5/2022). Foto: Ist
A A A
BOGOR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada 12 warga binaan umat Budha, bertepatan dengan Hari Raya Waisak, Sanin (16/5/2022).

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menyebutkan, ke-12 warga binaan menerima remisi Waisak waktunya bervariasi. Remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan sampai 2 bulan.



"Tiga warga binaan mendapatkan remisi selama 1 bulan, 6 warga binaan mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan ada juga 3 warga binaan yang mendapatkan 2 bulan remisi," ujar Mujiarto dalam keterangannya.

Hari Raya Waisak, 12 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Terima Remisi


Untuk Hari Raya Waisak kali ini, tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. Belasan WBP itu hanya mendapatkan RK I.

"Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," kata Mujiarto.



Setelah pemberian remisi, warga binaan umat Budha melaksanakan ibadah Waisak di Vihara Bodisatva Nagajurna Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dengan tema Jalan Kebijaksanaan Menuju Kebahagiaan Sejati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)