Hari Raya Waisak, 12 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Terima Remisi
loading...
A
A
A
BOGOR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada 12 warga binaan umat Budha, bertepatan dengan Hari Raya Waisak, Sanin (16/5/2022).
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menyebutkan, ke-12 warga binaan menerima remisi Waisak waktunya bervariasi. Remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan sampai 2 bulan.
"Tiga warga binaan mendapatkan remisi selama 1 bulan, 6 warga binaan mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan ada juga 3 warga binaan yang mendapatkan 2 bulan remisi," ujar Mujiarto dalam keterangannya.
Untuk Hari Raya Waisak kali ini, tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. Belasan WBP itu hanya mendapatkan RK I.
"Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," kata Mujiarto.
Setelah pemberian remisi, warga binaan umat Budha melaksanakan ibadah Waisak di Vihara Bodisatva Nagajurna Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dengan tema Jalan Kebijaksanaan Menuju Kebahagiaan Sejati.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menyebutkan, ke-12 warga binaan menerima remisi Waisak waktunya bervariasi. Remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan sampai 2 bulan.
"Tiga warga binaan mendapatkan remisi selama 1 bulan, 6 warga binaan mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan ada juga 3 warga binaan yang mendapatkan 2 bulan remisi," ujar Mujiarto dalam keterangannya.
Untuk Hari Raya Waisak kali ini, tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. Belasan WBP itu hanya mendapatkan RK I.
"Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," kata Mujiarto.
Setelah pemberian remisi, warga binaan umat Budha melaksanakan ibadah Waisak di Vihara Bodisatva Nagajurna Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dengan tema Jalan Kebijaksanaan Menuju Kebahagiaan Sejati.
(thm)