Kasus Pembunuhan Hijaber Cantik Dini Nurdiani Dilimpahkan ke Polres Bekasi

Senin, 16 Mei 2022 - 08:06 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Hijaber Cantik Dini Nurdiani Dilimpahkan ke Polres Bekasi
Misteri tewasnya hijaber cantik Dini Nurdiani (26) yang sempat dilaporkan hilang, akhirnya terkuak. Dini ternyata dibunuh oleh Neneng Umaya (24). Foto: IG @forumwartawanpolri
A A A
BEKASI - Misteri tewasnya hijaber cantik Dini Nurdiani (26) yang sempat dilaporkan hilang, akhirnya terkuak. Dini ternyata dibunuh oleh Neneng Umaya (24).Neneng diciduk polisi pada Jumat 13 Mei 2022 malam pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya kasus ini ditangani Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Kini, pelaku Neneng Umaya usai menjalani pemeriksaan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Sebab, kasus pembunuhan itu terjadi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira membenarkan kasus ini sudah dilimpahkan. Menurut dia, pelaku Neneng Umaya sudah dipastikan menjadi otak pembunuhan terhadap Dini Nurdiani (26).

Dugaan sementara pelaku melakukan aksinya, dikarenakan cemburu, karena suami pelaku memiliki hubungan tertentu kepada korban. ”Pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Ivan, Senin (16/5/2022).



Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku adalah baju tersangka yang digunakan untuk menghabisi korban. ”Masih ada beberapa barang bukti lainnya yang masih kita cari juga, Karena kan baru ditangkap orangnya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Neneng diciduk polisi pada Jumat 13 Mei 2022 malam pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena perselingkuhan dengan suaminya berinisial IDG.

Lantaran cemburu dan kesal, Neneng lalu merencanakan menghabisi nyawa korban. Ia awalnya meminjam handphone suaminya untuk janjian ketemuan dengan korban.

Dalam chat pelaku yang seolah-olah suaminya, menyebutkan korban akan dijemput oleh keponakannya di Halte Bus TransJakarta Taman Mini.Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)