Gara-gara Siswa di Wilayahnya Ikut Demo, 24 Kepsek di Tangerang Dipanggil Polisi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 24 kepala sekolah (kepsek) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dipanggil Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini buntut dari aksi pelajar ikut demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 1 dan 21 April 2022.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Y Salamun mengatakan, ke-24 kepala sekolah dipanggil untuk hadir dan membuat Pakta Integritas bersama Polrestro Tangerang Kota. Hal ini dalam rangka pencegahan pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dan aksi kenakalan remaja lainnya yang mengarah ke kejahatan.
Adapun 24 kepala sekolah yang dipanggil terdiri dari 12 kepala sekola SMK, 4 SMA, 1 Madrasah Aliyah, 5 SMP, 1 Madrasah Tsanawiyah, dan 1 Pondok Pesantren.
“Dari hasil analisa database yang ada kemudian kami undang 24 sekolah tersebut. Kepala sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran,” paparnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Bambang menekankan bahwa Polres Metro Tangerang Kota memiliki database pelajar-pelajar yang diamankan saat akan melakukan demonstrasi ke Jakarta. Pihaknya juga miliki database dari pelajar yang ditangkap karena akan, pada saat atau setelah melakukan tawuran antar pelajar.
“Anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta kami amankan di Polres, dilakukan identifikasi dan pendataan sehingga kami punya database asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa tindakan demontrasi besar dimana pihaknya berhasil mengamankan pelajar yang turut terlibat, seperti demonstrasi penolakan RUU KUHP, omnibus law, demo buruh dan mahasiswa.
Dari beberapa demonstrasi tersebut turut melibatkan pelajar SMA sederajat bahkan pernah diamankan 1 orang pelajar sekolah dasar yang akan ikut demo di Jakarta.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.
"Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangkot untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka,” tandasnya.
Lihat Juga: Dalih Pesugihan, Ibu di Sumenep Tega Serahkan Anak Sendiri untuk Dicabuli Kepala Sekolah
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Y Salamun mengatakan, ke-24 kepala sekolah dipanggil untuk hadir dan membuat Pakta Integritas bersama Polrestro Tangerang Kota. Hal ini dalam rangka pencegahan pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dan aksi kenakalan remaja lainnya yang mengarah ke kejahatan.
Adapun 24 kepala sekolah yang dipanggil terdiri dari 12 kepala sekola SMK, 4 SMA, 1 Madrasah Aliyah, 5 SMP, 1 Madrasah Tsanawiyah, dan 1 Pondok Pesantren.
“Dari hasil analisa database yang ada kemudian kami undang 24 sekolah tersebut. Kepala sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran,” paparnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Bambang menekankan bahwa Polres Metro Tangerang Kota memiliki database pelajar-pelajar yang diamankan saat akan melakukan demonstrasi ke Jakarta. Pihaknya juga miliki database dari pelajar yang ditangkap karena akan, pada saat atau setelah melakukan tawuran antar pelajar.
“Anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta kami amankan di Polres, dilakukan identifikasi dan pendataan sehingga kami punya database asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa tindakan demontrasi besar dimana pihaknya berhasil mengamankan pelajar yang turut terlibat, seperti demonstrasi penolakan RUU KUHP, omnibus law, demo buruh dan mahasiswa.
Dari beberapa demonstrasi tersebut turut melibatkan pelajar SMA sederajat bahkan pernah diamankan 1 orang pelajar sekolah dasar yang akan ikut demo di Jakarta.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.
"Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangkot untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka,” tandasnya.
Lihat Juga: Dalih Pesugihan, Ibu di Sumenep Tega Serahkan Anak Sendiri untuk Dicabuli Kepala Sekolah
(thm)