Hari Ini Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di GT Kalikangkung hingga Cikampek

Jum'at, 06 Mei 2022 - 09:04 WIB
loading...
Hari Ini Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di GT Kalikangkung hingga Cikampek
Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM. 414 sampai dengan Tol Cikampek. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Ganjil Genap (Gage) kembali diberlakukan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM. 414 sampai dengan Tol Cikampek KM.47 pada hari ini, Jumat (6/5/2022) mulai pukul 14.00 WIB -24.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan dengan contraflow dari Jakarta Cikampek KM 47 hingga KM 28.500. Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan di ruas jalan tersebut akibat arus balik Lebaran 2022.

Polri melalui akun Instagram resminya menjelaskan, berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau diskresi kepolisian.



"Apabila Kepadatan di GT. Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM. 442 (GT. Bawen). Pelaksanaan GAGE arus Balik bersamaan dimulainya one way,"kata humas polri dalam akun instagram @divisihumaspolri, Jumat (6/5/2022).

Keesokan harinya, Sabtu 7 Mei 2022 Pukul 07.00-24.00 WIB juga akan diterapkan skema tersebut mulai dari Kalikangkung KM. 414 sampai dengan GT. Halim KM.3.500. Begitu juga pada Minggu dan Senin, 8-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 hingga 03.00 WIB.



Namun demikian, pihak kepolisian memberikan pengecualian kepada beberapa kendaraan yaitu, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia. Kedua, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Ketiga, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keempat, kendaraan pemadam kebakaran. Kelima, kendaraan ambulans. Keenam, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning. Ketujuh, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. Termasuk, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terakhir kesepuluh kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)