Jasa Marga Operasikan Jalur Sadang-Kutanegara Tol Japek II Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan jalur fungsional Sadang hingga Kutanegara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sepanjang 8,5 kilometer (km). Jalur ini dioperasikan untuk mengurai kemacetan mudik lebaran 2022.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menyebutkan pembukaan akses ke jalur fungsional ini mulai diberlakukan sejak Kamis (28/4/2022) Pukul 22.32 WIB.
”Diberlakukannya rekayasa lalu lintas one way arus mudik oleh pihak Kepolisian, jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan ini menjadi salah satu alternatif pengguna jalan dari Bandung menuju Jakarta yang turut mendistribusikan lalu lintas,” ujar Heru, Jumat (29/4/2022).
Ia menjelaskan jalur fungsional dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam.
Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang kurang lebih 20 Km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di Km 47.
Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari Sadang hingga Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Sadang Fungsional.
”Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang,” tegasnya.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menyebutkan pembukaan akses ke jalur fungsional ini mulai diberlakukan sejak Kamis (28/4/2022) Pukul 22.32 WIB.
”Diberlakukannya rekayasa lalu lintas one way arus mudik oleh pihak Kepolisian, jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan ini menjadi salah satu alternatif pengguna jalan dari Bandung menuju Jakarta yang turut mendistribusikan lalu lintas,” ujar Heru, Jumat (29/4/2022).
Ia menjelaskan jalur fungsional dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam.
Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang kurang lebih 20 Km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di Km 47.
Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari Sadang hingga Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Sadang Fungsional.
”Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang,” tegasnya.
(ams)