Anggota DPRD DKI Kenneth Minta BPAD Sosialisasi Masif terkait Penyerahan Aset pada Warga Jakarta

Selasa, 26 April 2022 - 19:19 WIB
loading...
Anggota DPRD DKI Kenneth...
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth melakukan sejumlah kunjungan di Jakarta Barat saat serap aspirasi masyarakat (reses). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth melakukan sejumlah kunjungan di wilayah Jakarta Barat saat serap aspirasi masyarakat ( reses ).

Dia menemukan beberapa permasalahan yang tidak bisa ditangani oleh dinas terkait seperti banjir, jalan rusak, saluran air, hingga lampu penerangan jalan.

Setelah dilakukan penelusuran, pria yang disapa Kent itu menemukan ternyata permasalahannya yakni wilayah tersebut ternyata belum menjadi aset DKI Jakarta, sehingga dinas-dinas yang hendak perbaiki tidak berani masuk untuk melakukan perbaikan.
Baca juga: Banjir Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth Sorot Fungsi Sumur Resapan

“Setelah saya turun ke masyarakat ternyata banyak wilayah seperti jalan, saluran, taman dan lampu jalan yang belum menjadi aset DKI sehingga dinas-dinas teknis tidak berani masuk untuk mengerjakannya," ujar Kent, Selasa (26/4/2022).

Menurut dia, banyak wilayah Jakarta yang sampai saat ini belum menjadi aset DKI Jakarta. Salah satu contoh di wilayah Jakarta Barat, seperti di Kompleks Villa Tomang Mas, lalu Jalan Pakuwon di Jelambar yang sudah rusak parah.

Jika sudah menjadi aset daerah Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, dan Dinas Bina Marga, secara formal tidak ada masalah untuk mengerjakannya.

"Saya ambil satu contoh waktu saya reses di Kompleks Villa Tomang Mas, Jakarta Barat, di sana daerah yang sudah berpuluh-puluh tahun selalu menjadi langganan banjir, Dinas SDA ingin masuk untuk mengerjakan tetapi nyatanya belum masuk aset pemda, padahal pengembang kompleks itu sudah tidak ada atau bubar. Kasihan sekali nasib warga di sana bahwa setiap hujan selalu kebanjiran. Dinas ingin mengerjakan tapi tidak berani karena terbentur aturan karena belum menjadi aset," beber anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Karena itu, Kent meminta kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta harus lebih aktif lagi melakukan penyisiran terkait wilayah yang mempunyai permasalahan yang tidak menjadi aset DKI.

"BPAD harus membuat tim, lakukan penyisiran dan pendataan. Rupanya pada saat reses, saya baru tahu semua permasalahan ini. Setelah saya cek di KIB (Kartu Inventaris Barang), dan ternyata ada keterangan bahwa Kompleks Villa Tomang Mas belum menjadi aset Pemda. Permasalahan yang terjadi di Villa Tomang Mas tersebut adalah salah satu contoh dari sekian permasalahan yang harus diselesaikan oleh BPAD DKI. Jadi jangan hanya menunggu saja," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Selain itu, Kent meminta BPAD agar melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)