Anggota DPRD DKI Kenneth Minta BPAD Sosialisasi Masif terkait Penyerahan Aset pada Warga Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth melakukan sejumlah kunjungan di wilayah Jakarta Barat saat serap aspirasi masyarakat ( reses ).
Dia menemukan beberapa permasalahan yang tidak bisa ditangani oleh dinas terkait seperti banjir, jalan rusak, saluran air, hingga lampu penerangan jalan.
Setelah dilakukan penelusuran, pria yang disapa Kent itu menemukan ternyata permasalahannya yakni wilayah tersebut ternyata belum menjadi aset DKI Jakarta, sehingga dinas-dinas yang hendak perbaiki tidak berani masuk untuk melakukan perbaikan.
Baca juga: Banjir Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth Sorot Fungsi Sumur Resapan
“Setelah saya turun ke masyarakat ternyata banyak wilayah seperti jalan, saluran, taman dan lampu jalan yang belum menjadi aset DKI sehingga dinas-dinas teknis tidak berani masuk untuk mengerjakannya," ujar Kent, Selasa (26/4/2022).
Menurut dia, banyak wilayah Jakarta yang sampai saat ini belum menjadi aset DKI Jakarta. Salah satu contoh di wilayah Jakarta Barat, seperti di Kompleks Villa Tomang Mas, lalu Jalan Pakuwon di Jelambar yang sudah rusak parah.
Jika sudah menjadi aset daerah Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, dan Dinas Bina Marga, secara formal tidak ada masalah untuk mengerjakannya.
"Saya ambil satu contoh waktu saya reses di Kompleks Villa Tomang Mas, Jakarta Barat, di sana daerah yang sudah berpuluh-puluh tahun selalu menjadi langganan banjir, Dinas SDA ingin masuk untuk mengerjakan tetapi nyatanya belum masuk aset pemda, padahal pengembang kompleks itu sudah tidak ada atau bubar. Kasihan sekali nasib warga di sana bahwa setiap hujan selalu kebanjiran. Dinas ingin mengerjakan tapi tidak berani karena terbentur aturan karena belum menjadi aset," beber anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Karena itu, Kent meminta kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta harus lebih aktif lagi melakukan penyisiran terkait wilayah yang mempunyai permasalahan yang tidak menjadi aset DKI.
"BPAD harus membuat tim, lakukan penyisiran dan pendataan. Rupanya pada saat reses, saya baru tahu semua permasalahan ini. Setelah saya cek di KIB (Kartu Inventaris Barang), dan ternyata ada keterangan bahwa Kompleks Villa Tomang Mas belum menjadi aset Pemda. Permasalahan yang terjadi di Villa Tomang Mas tersebut adalah salah satu contoh dari sekian permasalahan yang harus diselesaikan oleh BPAD DKI. Jadi jangan hanya menunggu saja," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Selain itu, Kent meminta BPAD agar melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.
"Harus proaktif. Apabila sudah tidak ditemukannya lagi aktivitas maupun data pengembang pada perumahan tersebut, salah satunya Kompleks Villa Tomang Mas yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait proses penyerahan aset," ujarnya.
BPAD harus memberikan informasi kepada masyarakat secara gamblang dan jelas tentang bagaimana tata cara dalam menyerahkan aset di wilayahnya jika PT pengelolanya sudah bubar atau tidak aktif lagi.
"Kenyataannya saat sekarang ini masyarakat masih abu-abu terkait tata cara persyaratan penyerahan aset tersebut. Banyak sekali masyarakat yang belum paham," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Lalu, BPAD tidak boleh mempersulit warga yang ingin menyerahkan asetnya demi manfaat dan kemaslahatan orang banyak, dan harus memberikan solusi serta bisa melakukan koordinasi yang baik dengan wali kota, camat, lurah, sampai ke tingkat RW dan RT.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Bantu Warga Urus Sertifikat PTSL di Jakbar
Untuk bisa melakukan sosialisasi yang terstruktur dan masif terkait tata cara penyerahan aset, BPAD bisa berkolaborasi dengan camat, lurah sampai ke tingkat RW dan RT di setiap wilayah. Sebab, mereka lebih paham tentang permasalahan di wilayah masing-masing apakah sudah masuk aset atau belum.
"Jadi semuanya bisa berjalan sesuai dengan jalur. Kalau dibiarkan begini terus menerus sampai kapan permasalahan di Jakarta akan selesai?" kata Kent.
Menurut dia, semua orang mempunyai hak yang sama untuk tinggal di Jakarta. Jangan membuat kesulitan dan melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.
"Kita janganlah mempersulit masyarakat, kalau hal yang bisa dipermudah ya seharusnya dibuat mudah. Setiap orang berhak mendapatkan hak yang sama untuk tinggal di Jakarta," ujar Kent.
Diketahui, dikeluarkannya Pergub Nomor 97 Tahun 2021 untuk mempercepat pemenuhan kewajiban baik tanah ataupun konstruksi Marga Jalan (Mjl) dan Marga Drainase (Mdt) di lingkungan perumahan atau kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun yang tidak eksis.
Hal itu akan memudahkan dan memangkas birokrasi dalam proses serah terima kewajiban dari pengembang ke pemerintah. Termasuk aset-aset yang sebenarnya sudah tidak dikelola lagi atau ditelantarkan oleh pengembang.
Hal ini bisa secara teknis diproses untuk dilakukan penyerahan aset ke Pemda sehingga pemerintah bisa merawat aset tersebut dan tentunya masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal.
Dia menemukan beberapa permasalahan yang tidak bisa ditangani oleh dinas terkait seperti banjir, jalan rusak, saluran air, hingga lampu penerangan jalan.
Setelah dilakukan penelusuran, pria yang disapa Kent itu menemukan ternyata permasalahannya yakni wilayah tersebut ternyata belum menjadi aset DKI Jakarta, sehingga dinas-dinas yang hendak perbaiki tidak berani masuk untuk melakukan perbaikan.
Baca juga: Banjir Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth Sorot Fungsi Sumur Resapan
“Setelah saya turun ke masyarakat ternyata banyak wilayah seperti jalan, saluran, taman dan lampu jalan yang belum menjadi aset DKI sehingga dinas-dinas teknis tidak berani masuk untuk mengerjakannya," ujar Kent, Selasa (26/4/2022).
Menurut dia, banyak wilayah Jakarta yang sampai saat ini belum menjadi aset DKI Jakarta. Salah satu contoh di wilayah Jakarta Barat, seperti di Kompleks Villa Tomang Mas, lalu Jalan Pakuwon di Jelambar yang sudah rusak parah.
Jika sudah menjadi aset daerah Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, dan Dinas Bina Marga, secara formal tidak ada masalah untuk mengerjakannya.
"Saya ambil satu contoh waktu saya reses di Kompleks Villa Tomang Mas, Jakarta Barat, di sana daerah yang sudah berpuluh-puluh tahun selalu menjadi langganan banjir, Dinas SDA ingin masuk untuk mengerjakan tetapi nyatanya belum masuk aset pemda, padahal pengembang kompleks itu sudah tidak ada atau bubar. Kasihan sekali nasib warga di sana bahwa setiap hujan selalu kebanjiran. Dinas ingin mengerjakan tapi tidak berani karena terbentur aturan karena belum menjadi aset," beber anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Karena itu, Kent meminta kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta harus lebih aktif lagi melakukan penyisiran terkait wilayah yang mempunyai permasalahan yang tidak menjadi aset DKI.
"BPAD harus membuat tim, lakukan penyisiran dan pendataan. Rupanya pada saat reses, saya baru tahu semua permasalahan ini. Setelah saya cek di KIB (Kartu Inventaris Barang), dan ternyata ada keterangan bahwa Kompleks Villa Tomang Mas belum menjadi aset Pemda. Permasalahan yang terjadi di Villa Tomang Mas tersebut adalah salah satu contoh dari sekian permasalahan yang harus diselesaikan oleh BPAD DKI. Jadi jangan hanya menunggu saja," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Selain itu, Kent meminta BPAD agar melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.
"Harus proaktif. Apabila sudah tidak ditemukannya lagi aktivitas maupun data pengembang pada perumahan tersebut, salah satunya Kompleks Villa Tomang Mas yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait proses penyerahan aset," ujarnya.
BPAD harus memberikan informasi kepada masyarakat secara gamblang dan jelas tentang bagaimana tata cara dalam menyerahkan aset di wilayahnya jika PT pengelolanya sudah bubar atau tidak aktif lagi.
"Kenyataannya saat sekarang ini masyarakat masih abu-abu terkait tata cara persyaratan penyerahan aset tersebut. Banyak sekali masyarakat yang belum paham," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Lalu, BPAD tidak boleh mempersulit warga yang ingin menyerahkan asetnya demi manfaat dan kemaslahatan orang banyak, dan harus memberikan solusi serta bisa melakukan koordinasi yang baik dengan wali kota, camat, lurah, sampai ke tingkat RW dan RT.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Bantu Warga Urus Sertifikat PTSL di Jakbar
Untuk bisa melakukan sosialisasi yang terstruktur dan masif terkait tata cara penyerahan aset, BPAD bisa berkolaborasi dengan camat, lurah sampai ke tingkat RW dan RT di setiap wilayah. Sebab, mereka lebih paham tentang permasalahan di wilayah masing-masing apakah sudah masuk aset atau belum.
"Jadi semuanya bisa berjalan sesuai dengan jalur. Kalau dibiarkan begini terus menerus sampai kapan permasalahan di Jakarta akan selesai?" kata Kent.
Menurut dia, semua orang mempunyai hak yang sama untuk tinggal di Jakarta. Jangan membuat kesulitan dan melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.
"Kita janganlah mempersulit masyarakat, kalau hal yang bisa dipermudah ya seharusnya dibuat mudah. Setiap orang berhak mendapatkan hak yang sama untuk tinggal di Jakarta," ujar Kent.
Diketahui, dikeluarkannya Pergub Nomor 97 Tahun 2021 untuk mempercepat pemenuhan kewajiban baik tanah ataupun konstruksi Marga Jalan (Mjl) dan Marga Drainase (Mdt) di lingkungan perumahan atau kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun yang tidak eksis.
Hal itu akan memudahkan dan memangkas birokrasi dalam proses serah terima kewajiban dari pengembang ke pemerintah. Termasuk aset-aset yang sebenarnya sudah tidak dikelola lagi atau ditelantarkan oleh pengembang.
Hal ini bisa secara teknis diproses untuk dilakukan penyerahan aset ke Pemda sehingga pemerintah bisa merawat aset tersebut dan tentunya masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal.
(jon)