Anggota DPRD DKI Kenneth Minta BPAD Sosialisasi Masif terkait Penyerahan Aset pada Warga Jakarta

Selasa, 26 April 2022 - 19:19 WIB
loading...
A A A
"Harus proaktif. Apabila sudah tidak ditemukannya lagi aktivitas maupun data pengembang pada perumahan tersebut, salah satunya Kompleks Villa Tomang Mas yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait proses penyerahan aset," ujarnya.

BPAD harus memberikan informasi kepada masyarakat secara gamblang dan jelas tentang bagaimana tata cara dalam menyerahkan aset di wilayahnya jika PT pengelolanya sudah bubar atau tidak aktif lagi.

"Kenyataannya saat sekarang ini masyarakat masih abu-abu terkait tata cara persyaratan penyerahan aset tersebut. Banyak sekali masyarakat yang belum paham," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Lalu, BPAD tidak boleh mempersulit warga yang ingin menyerahkan asetnya demi manfaat dan kemaslahatan orang banyak, dan harus memberikan solusi serta bisa melakukan koordinasi yang baik dengan wali kota, camat, lurah, sampai ke tingkat RW dan RT.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Bantu Warga Urus Sertifikat PTSL di Jakbar

Untuk bisa melakukan sosialisasi yang terstruktur dan masif terkait tata cara penyerahan aset, BPAD bisa berkolaborasi dengan camat, lurah sampai ke tingkat RW dan RT di setiap wilayah. Sebab, mereka lebih paham tentang permasalahan di wilayah masing-masing apakah sudah masuk aset atau belum.

"Jadi semuanya bisa berjalan sesuai dengan jalur. Kalau dibiarkan begini terus menerus sampai kapan permasalahan di Jakarta akan selesai?" kata Kent.

Menurut dia, semua orang mempunyai hak yang sama untuk tinggal di Jakarta. Jangan membuat kesulitan dan melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.

"Kita janganlah mempersulit masyarakat, kalau hal yang bisa dipermudah ya seharusnya dibuat mudah. Setiap orang berhak mendapatkan hak yang sama untuk tinggal di Jakarta," ujar Kent.

Diketahui, dikeluarkannya Pergub Nomor 97 Tahun 2021 untuk mempercepat pemenuhan kewajiban baik tanah ataupun konstruksi Marga Jalan (Mjl) dan Marga Drainase (Mdt) di lingkungan perumahan atau kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun yang tidak eksis.

Hal itu akan memudahkan dan memangkas birokrasi dalam proses serah terima kewajiban dari pengembang ke pemerintah. Termasuk aset-aset yang sebenarnya sudah tidak dikelola lagi atau ditelantarkan oleh pengembang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)