Satpol PP Pademangan Sita Ratusan Botol Minuman Keras
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri , petugas Satpol PP Pademangan menggelar razia minuman keras ( miras ) di wilayah hukumnya, Senin (25/4/2022). Alhasil, ratusan botol miras disita.
Camat Pademangan Didit Mulyadi mengatakan, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung dan toko jamu yang diduga selama ini menjual minuman keras.
"Giat kali ini kita menyisir warung yang menyediakan minuman keras golongan B dan kita dapat kurang lebih menyita 106 botol minuman keras beralkohol dengan alkohol 17 persen," kata Didit.
Dijelaskan Didit, 106 minuman keras ditemukan dari dua warung jamu. Menurutnya, pedagang minuman keras tersebut berkedok menjadi penjual jamu instan supaya tidak terdeteksi.
"Dari dua warung jamu pinggir jalan, modusnya berkedok warung jamu. Untuk izinnya kalau buat jamu enggak ada izinnya untuk kadar alkohol sampai 17 persen," pungkasnya.
Didit menambahkan, usai mengamankan ratusan miras tersebut. Selanjutnya, kata dia, pihaknya mengumpulkan untuk didata dan akan dimusnahkan, dibarengi dengan wilayah lain.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk mengikuti aturan yang ada. "Pedagangnya kami imbau, bahwa ini tidak boleh diperjualbelikan, karena harus ada izin," pungkasnya.
Camat Pademangan Didit Mulyadi mengatakan, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung dan toko jamu yang diduga selama ini menjual minuman keras.
"Giat kali ini kita menyisir warung yang menyediakan minuman keras golongan B dan kita dapat kurang lebih menyita 106 botol minuman keras beralkohol dengan alkohol 17 persen," kata Didit.
Dijelaskan Didit, 106 minuman keras ditemukan dari dua warung jamu. Menurutnya, pedagang minuman keras tersebut berkedok menjadi penjual jamu instan supaya tidak terdeteksi.
"Dari dua warung jamu pinggir jalan, modusnya berkedok warung jamu. Untuk izinnya kalau buat jamu enggak ada izinnya untuk kadar alkohol sampai 17 persen," pungkasnya.
Didit menambahkan, usai mengamankan ratusan miras tersebut. Selanjutnya, kata dia, pihaknya mengumpulkan untuk didata dan akan dimusnahkan, dibarengi dengan wilayah lain.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk mengikuti aturan yang ada. "Pedagangnya kami imbau, bahwa ini tidak boleh diperjualbelikan, karena harus ada izin," pungkasnya.
(mhd)