Tugas dan Kewajiban Propam Polri, Terima Laporan Masyarakat Soal Polisi Nakal
loading...
A
A
A
- Pemberian dukungan dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan atau pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri. Termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan atau laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
• Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses atau keputusan rehabilitasi bagi anggota PNS/Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran atau pengampunan, pengurangan hukuman. Serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang atau telah melaksanakan hukuman terpidana.
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi: perumusan atau pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian atau akreditasi penerapan standar profesi. Serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi: pembinaan dan pemeliharaan disiplin atau tata tertib, penegakan hukum, dan penyelesaian perkara pelanggaraan disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan atau pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri. Termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan atau laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
• Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses atau keputusan rehabilitasi bagi anggota PNS/Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran atau pengampunan, pengurangan hukuman. Serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang atau telah melaksanakan hukuman terpidana.
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi: perumusan atau pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian atau akreditasi penerapan standar profesi. Serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi: pembinaan dan pemeliharaan disiplin atau tata tertib, penegakan hukum, dan penyelesaian perkara pelanggaraan disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.