Tugas dan Kewajiban Propam Polri, Terima Laporan Masyarakat Soal Polisi Nakal

Sabtu, 23 April 2022 - 12:36 WIB
loading...
Tugas dan Kewajiban Propam Polri, Terima Laporan Masyarakat Soal Polisi Nakal
Propam Polri. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Propam Polri merupakan kepanjangan dari Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Propam Polri adalah salah satu Divisi di Polri yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Divisi ini berupa pelaksana staf khusus yang tersedia langsung di bawah Kapolri. Propam memiliki motto yaitu Benteng penjaga citra Polri dan benteng pencari keadilan.

Pembentukan Propam berawal saat Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan Kapolri Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Kelola Kerja Polri. Divisi Propam dipimpin oleh seorang Kepala Divisi atau Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol (Bintang Dua).

Sebagai salah satu divisi yang ada di Polri, Propam memiliki tugas umum yaitu membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Dalam hal ini termasuk ketertiban di lingkungan Polri, penegakan disiplin, dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri. Dari struktur organisasi dan kelola pokok isi kerangka kerjanya, Propam terdiri dari tiga fungsi dalam bentuk sub bab organisasi, disebut Pusat/pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost), yaitu:

• Fungsi pertanggungjawaban profesi dipertanggungjawabkan kepada Pus Bin Prof.

• Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Pus Paminal

• Fungsi Provost dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Pus Provost.

Propam RI dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban sebagai berikut.

• Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, di antaranya:

- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.

- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.

- Pemberian dukungan dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan atau pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.

- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.

- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri. Termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan atau laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.



• Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses atau keputusan rehabilitasi bagi anggota PNS/Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran atau pengampunan, pengurangan hukuman. Serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang atau telah melaksanakan hukuman terpidana.



• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi: perumusan atau pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian atau akreditasi penerapan standar profesi. Serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi: pembinaan dan pemeliharaan disiplin atau tata tertib, penegakan hukum, dan penyelesaian perkara pelanggaraan disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)