Tugas dan Kewajiban Propam Polri, Terima Laporan Masyarakat Soal Polisi Nakal

Sabtu, 23 April 2022 - 12:36 WIB
loading...
Tugas dan Kewajiban Propam Polri, Terima Laporan Masyarakat Soal Polisi Nakal
Propam Polri. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Propam Polri merupakan kepanjangan dari Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Propam Polri adalah salah satu Divisi di Polri yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Divisi ini berupa pelaksana staf khusus yang tersedia langsung di bawah Kapolri. Propam memiliki motto yaitu Benteng penjaga citra Polri dan benteng pencari keadilan.

Pembentukan Propam berawal saat Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan Kapolri Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Kelola Kerja Polri. Divisi Propam dipimpin oleh seorang Kepala Divisi atau Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol (Bintang Dua).

Sebagai salah satu divisi yang ada di Polri, Propam memiliki tugas umum yaitu membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Dalam hal ini termasuk ketertiban di lingkungan Polri, penegakan disiplin, dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri. Dari struktur organisasi dan kelola pokok isi kerangka kerjanya, Propam terdiri dari tiga fungsi dalam bentuk sub bab organisasi, disebut Pusat/pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost), yaitu:

• Fungsi pertanggungjawaban profesi dipertanggungjawabkan kepada Pus Bin Prof.

• Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Pus Paminal

• Fungsi Provost dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Pus Provost.

Propam RI dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban sebagai berikut.

• Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, di antaranya:

- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.

- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)