Waspada Copet di Angkot Jelang Lebaran, Wanita Muda di Tambora Jadi Korban

Rabu, 20 April 2022 - 07:13 WIB
loading...
Waspada Copet di Angkot Jelang Lebaran, Wanita Muda di Tambora Jadi Korban
Seorang wanita muda berinisial NH (26) menjadi korban copet saat menaiki angkot di Jalan Prof Latumenten Raya, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jelang Lebaran aksi kejahatan mulai meningkat. Seorang wanita muda berinisial NH (26) menjadi korban copet saat menaiki angkutan kota (angkot) di Jalan Prof Latumenten Raya, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Ponsel miliknya berhasil digasak pelaku yang duduk persis di sebelahnya.

Baca juga: Sempat Ditangkap di Citeureup, Ibu Rumah Tangga Ini Kembali Kepergok Nyopet di Cibinong

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin 18 April 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula saat korban menaiki angkot dari Jalan Jelambar menuju arah Pluit. Saat NH naik, di dalam angkot tersebut sudah ada penumpang lain yang sedang duduk.

Korban mulanya tidak merasa curiga dengan posisi duduknya yang dekat dengan pelaku. Namun, saat angkot melaju pelan, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

Baca Juga: Waspada! Berikut Ini 5 Kota di Dunia Paling Disukai Copet

"Handphone diambil, pelaku lompat keluar angkot, korban teriak, pelaku dikejar warga," kata Rosana saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).



Polwan yang akrab disapa Ocha itu melanjutkan, saat kejadian terdapat anggotanya yang tengah patroli di sekitar lokasi kejadian. Alhasil pelaku berhasil langsung diamankan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tambora untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kebetulan ada anggota Polsek di lokasi yang amankan pelaku lalu dibawa ke mako (Polsek). Korban dihubungi korban dan diangkat anggota, kemudian diarahkan ke Polsek buat laporan dan diproses," ungkapnya.

Kekinian, pelaku berinisial S (35) itu telah ditetapkan sebagai tersangka. S terancam terjerat Pasal 365 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)