Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru

Selasa, 19 April 2022 - 20:42 WIB
loading...
Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru
Kasus dugaan pemerasan atau pungli oknum di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta terhadap dua perusahaan jasa titipan memasuki babak baru. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan atau pungli oknum di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta terhadap dua perusahaan jasa titipan memasuki babak baru. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/4/2022).

Pada persidangan, dua pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta setingkat Kepala Seksi (Kasi) yaitu Muhidin dan Arif Adrian mengakui menerima uang dari terdakwa Vincentius Istiko Murtadi (VIM).
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 3 Kilogram Sabu asal Malaysia

Keduanya dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan/pungli terhadap perusahaan jasa importasi PT Sinergi Karya Kharisma dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) yang menjadikan VIM dan atasannya Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) sebagai terdakwa.

"Benar menerima (uang) Rp20 juta, tanggalnya lupa kira-kira akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 di ruangan saya," ujar saksi Muhidin di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/2/2022).

Muhidin dan Arif Adrian telah menerima sanksi setelah ada audit investigasi Irjen Kemenkeu di Bea Cukai. Muhidin dinonjobkan dari jabatan Kasi meski masih bekerja. Sementara, Arif diberhentikan dengan hormat.

Muhidin menceritakan bahwa dirinya diberitahu oleh VIM bahwa uang tersebut untuk “beli bensin”. “Bilangnya hanya untuk bensin. Uangnya pas penyidikan saya kembalikan," katanya.

Istilah "uang bensin" tersebut didapat dari setoran PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) pada kasus dugaan pemerasan/pungli oleh dua terdakwa VIM dan QAB.

Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa VIM mengakui menerima Rp3,5 miliar pada 2020-2021 dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) soal permintaan uang Rp1.000 dari setiap tonase importasi barang di Bandara Soetta.

Salah satu majelis hakim bahkan sampai penasaran berapa take home pay untuk pejabat sekelas Muhidin, yang kemudian dijawab bahwa dirinya mendapatkan sekitar Rp20 juta per bulan.

Hal ini berarti uang pemberian VIM setara dengan sebulan gaji Muhidin. Selain Muhidin, saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan yakni Arief Andrian juga mengakui menerima uang.

Namun, tidak dari VIM. Arief mengakui menerima uang dari rekannya bernama Husni Mawardi sampai sebesar Rp150 juta yang diserahkan sebanyak lima kali.

Husni adalah Kasi Pabean PFPC 2 yang juga teman seangkatan dengan terdakwa VIM namun bukan sebagai anak buah langsung dari QAB. Pemberian "uang bensin" ini hanya beredar di kalangan teman-teman VIM seangkatan saat kuliah di STAN.

Di persidangan, Arief mengakui menerima uang tersebut dari teman seangkatan sewaktu kuliah di Prodip Bea Cukai STAN.

Bayu Prasetio selaku penasihat hokum terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari mempertanyakan mengapa kliennya ikut dijerat kasus ini, padahal tidak ikut menerima "uang bensin" tersebut.
Baca juga: Dugaan Pemerasan, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta

Qurnia yang sebelumnya menjabat Kabid PFPC 1 ikut didakwa karena dituduh menerima aliran dana dari PT SKK. Padahal, hingga tiga kali bergulir sidang kasus ini belum terbukti adanya QAB ikut menerima dana.

"Klien kami adalah junior dari terdakwa VIM dan para saksi yang menerima uang bensin tersebut," ujar Bayu.

Meski junior, QAB adalah atasan mereka di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Pada saat persidangan, berdasarkan keterangan saksi dari team IBI Rudy Hartono saat diperiksa terdakwa VIM menyatakan menerima uang dari PT SKK dan baru akan memberikannya kepada QAB setelah QAB nanti keluar atau mutasi dari jabatannya di Bea Cukai Soekarno-Hatta," ungkap Bayu.

Menurut dia, hingga QAB keluar dan dimutasi ke Palangkaraya, uang tersebut tidak pernah dapat dibuktikan diterima oleh QAB karena kliennya memang tidak tahu dan tidak terkait tentang adanya penerimaan uang oleh VIM dari PT SKK.

Di persidangan Senin lalu, dua auditor dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan yakni Valentinus Rudy Hartono dan Nur Achmad juga dihadirkan untuk bersaksi atas kasus tersebut.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)