Lemkapi Apresiasi Aksi Tegas Polda Metro Jaya Ubrak-abrik Sarang Narkoba di Jakarta

Senin, 18 April 2022 - 14:27 WIB
loading...
Lemkapi Apresiasi Aksi Tegas Polda Metro Jaya Ubrak-abrik Sarang Narkoba di Jakarta
Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya semakin menggencarkan penertiban daerah yang selama ini rawan peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya atas pembersihan kampung narkoba tersebut.

"Kami melihat seluruh jajaran Polda Metro Jaya sejak minggu kemarin terus melakukan penertiban dan membersihkan daerah yang selama ini rawan peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkap anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Senin (18/4/2022).

Menurut pemantauan pihaknya, sejumlah daerah yang menjadi sasaran operasi penertiban narkoba, yakni Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara; Kampung Boncos, Palmerah, dan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penertiban sejumlah wilayah ini dipimpin Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dan dibantu para Kapolres setempat.

"Kami melihat penertiban Polri Presisi di sejumlah wilayah narkoba ini banyak diapresiasi masyarakat," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.



Dalam penertiban di wilayah Kampung Bahari, sebanyak 700 personel dikerahkan dan 26 pelaku yang diduga pengedar narkoba diamankan, serta ratusan gram narkoba jenis sabu dan ekstasi disita.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo juga hadir. Begitu juga operasi di Kampung Boncos, Palmerah, polisi mengamankan lima orang yang diduga pengedar narkoba.

Selain itu, dalam operasi narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, sebanyak tujuh orang yang diduga pengedar diamankan.

"Kita harapkan peran semua pihak, termasuk BNNP DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta aktif mendukung kegiatan ini agar masyarakat terlindungi dari narkoba," kata pemerhati kepolisian ini.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3443 seconds (0.1#10.140)