950 Pemohon SIKM di Tangsel Ditolak
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima 1.576 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) .
Kepala Bidang Sosial dan Budaya DPMPTSP Tangsel Sapto mengatakan, tidak semua pemohon itu dibuatkan SIKM. Cukup banyak juga permohonan yang ditolak.
"Dari total 1.576 permohonan baru sekitar 617 SIKM yang kita terbitkan. Sedangkan, 950 permohonan kita tolak. Hari ini ada 9 permohonan yang sedang diproses," ujarnya, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Ini 31 RW Tambahan di Jakarta yang Berpotensi Zona Merah)
Banyaknya permohonan yang ditolak lantaran banyak persyaratan pemohon yang tidak lengkap. Mulai dari hasil rapid test yang tidak dilampirkan hingga salah memasukkan data saat proses pengajuan.
"Salah pengajuannya. Jadi yang mana KTP Jabodetabek bebas tanpa memiliki SIKM selama masih berada di Jabodetabek, tetap membuat. Lalu, banyak juga yang salah mengunggah persyaratannya," jelasnya. (Baca juga: 444 ABK WNI MV Eurodam Dievakuasi dengan Protokol Covid-19)
Menurut Sapto, kebanyakan para pembuat SIKM di DPMPTSP Tangsel membutuhkan surat izin untuk melintas keluar daerah. Tanpa SIKM mereka tak bisa keluar wilayah.
"Kebanyakan SIKM digunakan untuk keluar Tangsel. Kalau warga yang paling banyak tidak bisa kita rinci karena sistem kita tidak bisa untuk itu. Tetapi, biasanya untuk keperluan kerja dan bisnis," ucapnya.
Kepala Bidang Sosial dan Budaya DPMPTSP Tangsel Sapto mengatakan, tidak semua pemohon itu dibuatkan SIKM. Cukup banyak juga permohonan yang ditolak.
"Dari total 1.576 permohonan baru sekitar 617 SIKM yang kita terbitkan. Sedangkan, 950 permohonan kita tolak. Hari ini ada 9 permohonan yang sedang diproses," ujarnya, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Ini 31 RW Tambahan di Jakarta yang Berpotensi Zona Merah)
Banyaknya permohonan yang ditolak lantaran banyak persyaratan pemohon yang tidak lengkap. Mulai dari hasil rapid test yang tidak dilampirkan hingga salah memasukkan data saat proses pengajuan.
"Salah pengajuannya. Jadi yang mana KTP Jabodetabek bebas tanpa memiliki SIKM selama masih berada di Jabodetabek, tetap membuat. Lalu, banyak juga yang salah mengunggah persyaratannya," jelasnya. (Baca juga: 444 ABK WNI MV Eurodam Dievakuasi dengan Protokol Covid-19)
Menurut Sapto, kebanyakan para pembuat SIKM di DPMPTSP Tangsel membutuhkan surat izin untuk melintas keluar daerah. Tanpa SIKM mereka tak bisa keluar wilayah.
"Kebanyakan SIKM digunakan untuk keluar Tangsel. Kalau warga yang paling banyak tidak bisa kita rinci karena sistem kita tidak bisa untuk itu. Tetapi, biasanya untuk keperluan kerja dan bisnis," ucapnya.
(jon)