Catat! Mulai Senin, Transjakarta Layani Penumpang hingga Pukul 22.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Transjakarta melakukan perpanjangan pada jam layanan operasional menjadi pukul 05.00–22.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 05.00 – 21.30 WIB. Penyesuaian tersebut efektif berlaku mulai, Senin (11/4/2022) pekan depan.Sementara layanan Angkutan Malam Hari (Amari) akan melayani pelanggan mulai pukul 22.01 – 24.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Angelina Betris menyampaikan, penyesuaian layanan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022.
Yang mana aturan itu petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional Sarana transportasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di DKI Jakarta.
“Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari sejak 8-10 April secara intensif baik melalui media sosial maupun secara langsung melalui petugas kami di lapangan,” ucap Betris dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Betris mengatakan atas keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Ibu kota khususnya dalam sektor transportasi publik maka, Transjakarta tetap beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan maksimal atau 100 persen.
Kendati demikian, Transjakarta memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap terjaga dengan, baik di halte maupun di dalam bus.Adapun pelanggan jugadiwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengerukan suhutubuh sebelum memasuki area halte. ”Kami mengimbau pelanggan untuk mematuhi semua aturan yangberlaku untuk kenyamaman kita bersama,” tutupnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Angelina Betris menyampaikan, penyesuaian layanan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022.
Yang mana aturan itu petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional Sarana transportasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di DKI Jakarta.
“Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari sejak 8-10 April secara intensif baik melalui media sosial maupun secara langsung melalui petugas kami di lapangan,” ucap Betris dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Betris mengatakan atas keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Ibu kota khususnya dalam sektor transportasi publik maka, Transjakarta tetap beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan maksimal atau 100 persen.
Kendati demikian, Transjakarta memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap terjaga dengan, baik di halte maupun di dalam bus.Adapun pelanggan jugadiwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengerukan suhutubuh sebelum memasuki area halte. ”Kami mengimbau pelanggan untuk mematuhi semua aturan yangberlaku untuk kenyamaman kita bersama,” tutupnya.
(ams)