Jambret HP Bocil di Kembangan Ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Kelilit Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus dua orang pelaku penjambretan handphone milik bocah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat . Aksi penjambretan tersebut sempat terekam video dan beredar luas di media sosial .
Dua orang tersangka yang diamankan diketahui berinisial BP (19) dan HF (14). Kedua pelaku diamankan saat sedang berada di warung, wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Dua tersangka, yang satu masih di bawah umur yang satu dewasa. Inisial BP dengan HF,” ujar Kanit Reskrim Kembangan AKP Reno Apri Wijayanto di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 7 April 2022 malam.
Reno mengatakan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali beraksi. Mereka nekat menjambret lantaran kepepet akibat kebutuhan ekonomi.
“Menurut pengakuan pelaku baru melakukan satu kali, untuk membayar utang. HP korban sempat dijual dengan harga Rp1,1 juta,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku dalam beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah menjadi korban penjambretan handphone di Jalan Murni, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku tergolong nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran dilakukan di gang sempit.
Aksi penjambretam tersebut terekam kamera pengawas dan viral di media sosial setelah akun Instagram @infojoglo mengunggahnya.
Dua orang tersangka yang diamankan diketahui berinisial BP (19) dan HF (14). Kedua pelaku diamankan saat sedang berada di warung, wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Dua tersangka, yang satu masih di bawah umur yang satu dewasa. Inisial BP dengan HF,” ujar Kanit Reskrim Kembangan AKP Reno Apri Wijayanto di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 7 April 2022 malam.
Reno mengatakan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali beraksi. Mereka nekat menjambret lantaran kepepet akibat kebutuhan ekonomi.
“Menurut pengakuan pelaku baru melakukan satu kali, untuk membayar utang. HP korban sempat dijual dengan harga Rp1,1 juta,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku dalam beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah menjadi korban penjambretan handphone di Jalan Murni, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku tergolong nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran dilakukan di gang sempit.
Aksi penjambretam tersebut terekam kamera pengawas dan viral di media sosial setelah akun Instagram @infojoglo mengunggahnya.