PPDB DKI Disorot, KPAI Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kadis Pendidikan

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
PPDB DKI Disorot, KPAI Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kadis Pendidikan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap pemerintah daerah (pemda) patuh terhadap jumlah kuota jalur zonasi sebesar 50 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sorotan karena hanya menyediakan 40 persen bagi jalur zonasi.

KPAI pun langsung mengklarifikasikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Faktanya, DKI memang menerapkan 40 persen kuota untuk zonasi. Namun, DKI Jakarta meningkatkan penerimaan melalui jalur afirmasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan atas (SMA) dari 20 menjadi 30 persen.

Kuota jalur afirmasi untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) naik dari 20 menjadi 35 persen. Sisanya sebanyak 5 persen disediakan untuk jalur perpindahan orang tua atau wali. (Baca juga: Ini Jadwal PPDB untuk Seluruh Sekolah di Jakarta)

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, disebut kuota jalur zonasi itu 50 persen. “Jika dihitung peningkatan di jalur afirmasi, jumlah totalnya 60 persen,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti.

Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengatakan penambahan jalur afirmasi ini juga untuk menampung anak-anak dari tenaga medis Covid-19 yang meninggal. Jalur afirmasi ini diperuntukan bagi siswa yang tidak mampu. Memang bisa lintas batas, tapi sekolah akan mendahulukan calon siswa yang jarak rumahnya dekat.

Menurut dia, Pemprov DKI ingin anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa melihat nilai akademik. DKI Jakarta lebih mengedepan jalur zonasi dan usia. Karena inilah, banyak orang tua yang keberatan dan mengadu ke KPAI. (Baca juga: PPDB 2020/2021, Kota Bogor Siapkan Jalur Khusus bagi Anak-anak Tenaga Medis Covid-19)

Retno melanjutkan, Kadis Pendidikan telah memastikan seleksi calon peserta didik tetap mengedepankan sistem zonasi. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Setelah zonasi, seleksi akan berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Bagi calon peserta didik yang lebih tua akan diprioritaskan. Retno menyarankan kepada para orang tua agar menyekolahkan anak-anaknya terlalu muda ketika masuk jenjang sekolah dasar (SD). “Jadi dalam PPDB DKI Jakarta tidak ada syarat nilai akademik, seperti seleksi tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Berdasarkan penjelasan Nahdiana, kata Retno, pemberlakuan seleksi usia ini dikarenakan fakta di lapangan banyak masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi. Mereka tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan anak dari kalangan yang mampu. (Baca juga: Catat! Ini 3 Modus Siswa Titipan saat PPDB Online)

Di sisi lain, Pemprov DKI tidak akan mengabaikan prestasi siswa. Seleksi melalui jalur prestasi tetap ada, baik secara akademik maupun nonakademik. “Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)