Dicekoki Miras, 4 Pria Perkosa Remaja Putri Bergiliran di Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Dua dari empat pelaku pemerkosaan seorang remaja putri berinisial S, akhirnya diamankan polisi. Kedua tersangka berinisial AS (31) dan MM (28).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi keji itu dilakukan pada pertengahan 2021 di kediaman AS. Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal melalu media sosial hingga akhirnya korban diajak ketemuan di rumah pelaku AS.
"Saat tiba di kediaman AS, didapati tiga pelaku lainnya dengan inisial MM, R, dan A yang sedang berpesta miras (minuman keras). Di sana, korban langsung diajak untuk bergabung. Namun ditolak korban," kata Zain kepada wartawan di Tangerang, Senin (4/4/2022).
Para pelaku meminta sekaligus mengancam korban untuk ikut menenggak miras. Kalau menolak tidak akan diantarkan pulang.
Korban lalu dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri dan akhirnya diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.
"Korban ini enggak sadar kalau dia diperkosa, sampai akhirnya dia diantarkan pulang oleh pelaku," ujarnya.
Korban awalnya tak menyadari bahwa dirinya telah diperkosa. Hingga pada Januari 2022, korban merasakan hal yang aneh pada tubuhnya, dan memeriksakan diri ke rumah sakit.
Hasilnya diketahui bahwa korban hamil sekitar enam bulan. Korban langsung menyadari apa yang telah dialaminya dan menceritakan hal itu kepada kedua orang tuanya.
Kedua orang tua korban pun melakukan pelaporan ke Polsek Mauk, Polres Kota Tangerang, hingga akhirnya pada Maret 2022, dua dari empat pelaku itu berhasil diringkus.
"Saat ini baru dua pelaku yang berhasil kita ringkus, sedangkan untuk pelaku lainnya R dan A masih pengejaran dengan status DPO," ungkapnya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi keji itu dilakukan pada pertengahan 2021 di kediaman AS. Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal melalu media sosial hingga akhirnya korban diajak ketemuan di rumah pelaku AS.
"Saat tiba di kediaman AS, didapati tiga pelaku lainnya dengan inisial MM, R, dan A yang sedang berpesta miras (minuman keras). Di sana, korban langsung diajak untuk bergabung. Namun ditolak korban," kata Zain kepada wartawan di Tangerang, Senin (4/4/2022).
Para pelaku meminta sekaligus mengancam korban untuk ikut menenggak miras. Kalau menolak tidak akan diantarkan pulang.
Korban lalu dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri dan akhirnya diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.
"Korban ini enggak sadar kalau dia diperkosa, sampai akhirnya dia diantarkan pulang oleh pelaku," ujarnya.
Korban awalnya tak menyadari bahwa dirinya telah diperkosa. Hingga pada Januari 2022, korban merasakan hal yang aneh pada tubuhnya, dan memeriksakan diri ke rumah sakit.
Hasilnya diketahui bahwa korban hamil sekitar enam bulan. Korban langsung menyadari apa yang telah dialaminya dan menceritakan hal itu kepada kedua orang tuanya.
Kedua orang tua korban pun melakukan pelaporan ke Polsek Mauk, Polres Kota Tangerang, hingga akhirnya pada Maret 2022, dua dari empat pelaku itu berhasil diringkus.
"Saat ini baru dua pelaku yang berhasil kita ringkus, sedangkan untuk pelaku lainnya R dan A masih pengejaran dengan status DPO," ungkapnya.
(mhd)