Pelaksanaan Ibadah Tarawih, Walkot Tangerang: Wajib Prokes!

Jum'at, 01 April 2022 - 21:28 WIB
loading...
Pelaksanaan Ibadah Tarawih, Walkot Tangerang: Wajib Prokes!
Pemkot Tangerang meminta warganya untuk menerapkan prokes saat melaksanakan ibadah terawih. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang belum mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan salat tarawih selama bulan Ramadhan 2022. Warga Tangerang yang akan melaksanakan ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, mesikipun belum adanya aturan pasti terkait pelaksanaan salat tarawih dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, pemerintah setempat meminta tetap menjalankan prokes.

”Belum ada (aturan salat tarawih), kita masih menunggu dari Kemenag,” kata Arief, Jumat (1/4/2022).

Saat ini Pemkot Tangerang masih menerapkan aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur terkait PPKM Level 2. Dalam aturan itu, tercantum bahwa kapasitas maksimal di masjid atau musala sebanyak 75 persen kapasitas normal.

”Iya (menggunakan inmendagri PPKM Level 2) sementara sambil menunggu dari (Kemenag) terkait tarawih,”ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”Imbauannya untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jadi jemaat pakai masker dan bawa alat ibadah sendiri-sendiri," paparnya.

Arief juga meminta kesadaran masyarakat yang miliki gejala seperti halnya batuk, pilek ataupun demam untuk tak sungkan berobat dengan fasilitas yang diberikan oleh Pemkot Tangerang dengan gratis.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib menuturkan bahwa pihaknya mengembalikan sesuai dengan keinginan dari para Dewan Masjid terkait pelaksanaan salat tarawih nantinya.

Kendati demikian, pihaknya pun mengeluarkan imbauan/Taujihat Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022 dengan menuturkan bahwa aturan terkait salat tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas jamaat di masjid dan musalah tidak dibatasi.

”Kami tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke dewan kemakmuran masjid (DKM) masing-masing,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2858 seconds (0.1#10.140)