Waspada! Ngaku Debt Collector, Garong Motor Berkeliaran di Jaktim

Jum'at, 01 April 2022 - 16:59 WIB
loading...
Waspada! Ngaku Debt...
Polisi meminta warga Jakarta Timur waspada terkait modus mengaku debt collector untuk mencuri sepeda motor. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polsek Makassar memburu keberadaan enam pelaku penipuan berkedok debt collector yang mengincar motor warga di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Saat ini, polisi sudah mengantongi identitas para pelakunya.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochammad Zen mengatakan, petugas tengah memburu keenam pelaku yang beraksi terekam kamera pengawas atau CCTV.”Jadi modusnya mengaku sebagai debt collector, dan merampas sepeda motor korban,” katanya, Jumat (1/4/2022).

Kasus ini terungkap saat sepeda motor milik KI (23) hilang digasak komplotan penipu di Jalan Inspeksi Tarum, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Korban KI mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu kemarin (23/3/2022), sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, KI sedang bepergian dari Cikarang, Bekasi menuju Kalibata, Jakarta Selatan. Kemudian KI diberhentikan oleh enam pelaku tersebut di Jembatan Serong, Jalan Inspeksi Saluran Tarum, Jakarta Timur.

”Awalnya diberhentikan empat orang menggunakan dua sepeda motor. Lalu datang lagi dua motor, empat orang, jadi total delapan orang,” ungkap korban KI.

Saat peristiwa terjadi, para pelaku mengaku sebagai debt collector dan menanyakan ihwal cicilan motor yang belum lunas. Setelahnya, KI dipaksa untuk diajak ke kantor leasing. ”Saya dibonceng salah satu pelaku. Ada empat motor menuju kantor leasing, termasuk motor saya,” ujarnya.

Namun di tengah perjalanan, KI diturunkan oleh pelaku yang memberikan tumpangan kepadanya. Motor KI bermerek Honda tersebut bernomor polisi B-5346-FEJ raib dibawa lari.Selain motor yang digasak, STNK milik korban juga diambil pelaku.

Lantas setelahnya, KI melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor Makasar dengan nomor registrasi LP/154/K/III/PMJ/ResJT/Sek.Mks.Dalam laporan polisi itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)