Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Uang Palsu

Sabtu, 26 Maret 2022 - 20:02 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Uang Palsu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pembuat dan pengedar uang palsu. Pengungkapan ini dilakukan di dua wilayah berbeda. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pembuat dan pengedar uang palsu . Pengungkapan ini dilakukan di dua wilayah berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, satu tersangka yakni FR pelaku pembuat uang palsu berhasil ditangkap. Tersangka, ungkap Putu, mengedarkan mata uang rupiah palsu melalui media sosial Facebook, di mana tersangka menyertakan link telegram untuk proses pemesanan.

Adapun penangkapan tersangka ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan jajarannya di media sosial Facebook pada 25 Januari 2022. Dari patroli cyber, kata Putu, jajarannya menemukan satu grup Facebook bernama Upal Kw Amanah yang memperjual-belikan uang palsu.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Uang Palsu


“Di mana dalam grup tersebut ada satu akun Facebook Ringsexx Acill memposting menjual uang palsu Kw 1 3D dengan kemiripan 96 persen. Anti luntur, bisa diterawang, bisa diraba, harga 1 : 3 dengan minimal order Rp100.000,” beber Putu di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Setelahnya, lebih lanjut Putu menjelaskan, jajaran bergerak melakukan pendalaman dengan undercover buy atau penyamaran dengan berpura-pura membeli uang palsu dari temuan patroli cyber itu dengan memesan uang palsu ke tersangka FR.

Pesanan uang palsu yang dilakukan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok diantar melalui jasa ekspedisi dengan pengirim paket atasnama Alex.

Kemudian, kata Putu, tim melakukan tracing terhadap nomor pengirim yang tertera pada paket. Dengan memesan kembali uang palsu, Polisi berhasil menangkap tersangka saat akan mengirim pesanan di kantor ekspedisi pada 16 Maret 2022.

“Saat paket tersebut dibuka ternyata benar berisikan sembilan lembar uang rupiah palsu nominal Rp20.000 dan satu lembar uang palsu nominal Rp10.000,” jelas Putu.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)