Ditetapkan Tersangka Pornografi, Dea OnlyFans Dijerat Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Dea pun langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan dikenakan pasal berlapis.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik telah menyelasikan pemeriksaan yang diakukan kemarin hingga malam malam hari. Selain itu penyidik telah melakukan gelar perkara juga sehingga penyidik memutuskan penetapan tersangka kepada Dea karena telah menenuhi unsur pidana.
“Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya. Dia melanjutkan, alat bukti yang menjadikan Dea tersangka adalah dari hasil patroli Siber, di mana didapatkan konten-konten yang dibuat oleh Dea seperti video porno dengan foto syur.
“Sudah ada dua alat bukti sehinga sudah memenuhi unsur untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, selain Dea penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain. Pasalnya dari beberapa video, Dea melakukan dengan pasangannya. “Kita terus lakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ucapnya.
Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34, dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Seperti diketahui, Dea sempat viral lantaran masuk ke podcast Deddy Corbuzier. Dea mengungkapkan perihal konten porno yang diproduksi dan didistribusikannya di situs OnlyFans. Pada podcast itu Dea mengungkapkan per subscriber di OnlyFans dihargai 7 dolar AS. Namun yang didapatkan oleh si konten kreator hanya sejumlah 5,4 dolar AS atau sekitar Rp75.000 usai dipotong pihak OnlyFans.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik telah menyelasikan pemeriksaan yang diakukan kemarin hingga malam malam hari. Selain itu penyidik telah melakukan gelar perkara juga sehingga penyidik memutuskan penetapan tersangka kepada Dea karena telah menenuhi unsur pidana.
“Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya. Dia melanjutkan, alat bukti yang menjadikan Dea tersangka adalah dari hasil patroli Siber, di mana didapatkan konten-konten yang dibuat oleh Dea seperti video porno dengan foto syur.
“Sudah ada dua alat bukti sehinga sudah memenuhi unsur untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, selain Dea penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain. Pasalnya dari beberapa video, Dea melakukan dengan pasangannya. “Kita terus lakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ucapnya.
Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34, dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Seperti diketahui, Dea sempat viral lantaran masuk ke podcast Deddy Corbuzier. Dea mengungkapkan perihal konten porno yang diproduksi dan didistribusikannya di situs OnlyFans. Pada podcast itu Dea mengungkapkan per subscriber di OnlyFans dihargai 7 dolar AS. Namun yang didapatkan oleh si konten kreator hanya sejumlah 5,4 dolar AS atau sekitar Rp75.000 usai dipotong pihak OnlyFans.
(hab)