Polisi Bongkar Praktik Open BO Bawah Umur di Hotel Cikini via Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek prostitusi online atau open BO (booking order) di hotel Kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 14 orang yang terlibat dari prostitusi di bawah umur itu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, belasan orang yang diamankan itu karena diduga terlibat prostitusi online melalui media sosial.”Kami amankan beberapa wanita open BO dibawah umur,” kata Ade, Jumat (25/3/2022).
Terungkapnya open BO di bawah umur ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan informasi telah terjadinya asusila di sebuah hotel di wilayah Cikini, Jakarta Pusat. Kemudian petugas melakukan observaksi dan penggrebekan di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang dan telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 500 ribu, kondom, ponsel, dan bill hotel. Sedangkan, pelaku yang diamankan diantaranya dengan inisial NP, TA, KS, AF, RN, D, SR, DA, KCW, RS, EH, DH, IP, BS dan TJ.
Adapun pasal yang akan dipersangkakan yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 tahun 2007 TPPO.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, belasan orang yang diamankan itu karena diduga terlibat prostitusi online melalui media sosial.”Kami amankan beberapa wanita open BO dibawah umur,” kata Ade, Jumat (25/3/2022).
Terungkapnya open BO di bawah umur ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan informasi telah terjadinya asusila di sebuah hotel di wilayah Cikini, Jakarta Pusat. Kemudian petugas melakukan observaksi dan penggrebekan di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang dan telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 500 ribu, kondom, ponsel, dan bill hotel. Sedangkan, pelaku yang diamankan diantaranya dengan inisial NP, TA, KS, AF, RN, D, SR, DA, KCW, RS, EH, DH, IP, BS dan TJ.
Adapun pasal yang akan dipersangkakan yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 tahun 2007 TPPO.
(ams)