Polisi Bongkar Praktik Open BO Bawah Umur di Hotel Cikini via Medsos

Jum'at, 25 Maret 2022 - 13:49 WIB
loading...
Polisi Bongkar Praktik...
Polda Metro Jaya mengamankan belasan wanita open bo di sebuah hotel kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ironisnya, wanita tersebut masih di bawah umur. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek prostitusi online atau open BO (booking order) di hotel Kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 14 orang yang terlibat dari prostitusi di bawah umur itu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, belasan orang yang diamankan itu karena diduga terlibat prostitusi online melalui media sosial.”Kami amankan beberapa wanita open BO dibawah umur,” kata Ade, Jumat (25/3/2022).

Terungkapnya open BO di bawah umur ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan informasi telah terjadinya asusila di sebuah hotel di wilayah Cikini, Jakarta Pusat. Kemudian petugas melakukan observaksi dan penggrebekan di lokasi tersebut.

Hasilnya, petugas mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang dan telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur.

Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 500 ribu, kondom, ponsel, dan bill hotel. Sedangkan, pelaku yang diamankan diantaranya dengan inisial NP, TA, KS, AF, RN, D, SR, DA, KCW, RS, EH, DH, IP, BS dan TJ.

Adapun pasal yang akan dipersangkakan yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 tahun 2007 TPPO.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)