Adaptasi New Normal, Pemkot Bekasi Bubarkan Seluruh Posko Check Point Covid-19
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghentikan aktivitas pemeriksaan orang di 14 lokasi check point Covid-19 yang tersebar di pintu masuk dan perbatasan. Penghentian 14 check point Covid-19 ini menyusul diberlakukannya adaptasi new normal.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 tertanggal16 Juni 2020. Selain menghentikan aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran itu tertulis tiga poin lainnya. Pertama, pembongkaran seluruh tenda, peralatan, dan fasilitas yang terpasang di Posko Check Point Covid-19. Kemudian mengembalikan personel petugas gabungan ke unit kerja atau kesatuan masing-masing, baik itu TNI, Polri, dan Satpol PP.
Poin terakhir dituliskan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan Covid-19. "Resmi dihentikan sejak Selasa (16/6/2020)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Baca juga: PSBB Proporsional, Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Cenderung Menurun)
Meskipun pengawasan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 check point perbatasan Kota Bekasi telah dihentikan, Pemkot masih tetap melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)."Pengecekan masih terus kita lakukan untuk mencegah Covid-19," katanya.
Sementara, Kasat Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, mengatakan, check point Covid-19 sudah tidak ada lagi di jalan-jalan."Kita sudah terima surat edaran dari Wali Kota Bekasi, jadi tidak ada lagi pengecekan check point Covid-19," katanya.
Adapun 14 titik check point Covid-19 yang didirikan pada saat PSBB di Kota Bekasi sejak Maret lalu berada di perbatasan wilayah dan pusat keramaian, seperti stasiun dan terminal. (Baca juga: Corona Kembali Mengganas di Bekasi, 18 Warga dari Zona Hijau Positif Covid-19)
Aktivitasnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada orang yang keluar masuk Kota Bekasi, termasuk pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) demi mencegah penularan virus Corona.
Menurut dia, dasar penghentian aktivitas check point Covid-19 ini merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Covid-19 Kota Bekasi. Surat diteken oleh ketua tim iyang merupakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Meski demikian, kata dia, pengawasan protokol kesehatan oleh petugas gabungan di tingkat kecamatan tetap dilakukan. Pengawasan dilakukan secara keliling untuk mendisiplinkan masyarakat supaya patuh menjalankan protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 tertanggal16 Juni 2020. Selain menghentikan aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran itu tertulis tiga poin lainnya. Pertama, pembongkaran seluruh tenda, peralatan, dan fasilitas yang terpasang di Posko Check Point Covid-19. Kemudian mengembalikan personel petugas gabungan ke unit kerja atau kesatuan masing-masing, baik itu TNI, Polri, dan Satpol PP.
Poin terakhir dituliskan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan Covid-19. "Resmi dihentikan sejak Selasa (16/6/2020)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Baca juga: PSBB Proporsional, Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Cenderung Menurun)
Meskipun pengawasan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 check point perbatasan Kota Bekasi telah dihentikan, Pemkot masih tetap melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)."Pengecekan masih terus kita lakukan untuk mencegah Covid-19," katanya.
Sementara, Kasat Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, mengatakan, check point Covid-19 sudah tidak ada lagi di jalan-jalan."Kita sudah terima surat edaran dari Wali Kota Bekasi, jadi tidak ada lagi pengecekan check point Covid-19," katanya.
Adapun 14 titik check point Covid-19 yang didirikan pada saat PSBB di Kota Bekasi sejak Maret lalu berada di perbatasan wilayah dan pusat keramaian, seperti stasiun dan terminal. (Baca juga: Corona Kembali Mengganas di Bekasi, 18 Warga dari Zona Hijau Positif Covid-19)
Aktivitasnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada orang yang keluar masuk Kota Bekasi, termasuk pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) demi mencegah penularan virus Corona.
Menurut dia, dasar penghentian aktivitas check point Covid-19 ini merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Covid-19 Kota Bekasi. Surat diteken oleh ketua tim iyang merupakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Meski demikian, kata dia, pengawasan protokol kesehatan oleh petugas gabungan di tingkat kecamatan tetap dilakukan. Pengawasan dilakukan secara keliling untuk mendisiplinkan masyarakat supaya patuh menjalankan protokol kesehatan.
(thm)