Mercy vs Ambulans Pembawa Ibu Hamil Damai, Polisi: Diselesaikan secara Restorative Justice

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:15 WIB
loading...
Mercy vs Ambulans Pembawa...
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Kasus pengemudi Mercedes Benz (Mercy) yang menghalangi mobil ambulans di Ruas Tol Tangerang-Merak KM 22-23 berujung damai. Kasus ini diselesaikan dengan cara restorative justice .

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kedua belah pihak berhasil dipertemukan dalam upaya mediasi yang digelar, Rabu (23/3/2022).

“Jadi kita terapkan seperti itu (mediasi), sehingga permasalahan ini kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan kasus ini kita teruskan secara restorative justice,” kata Zain kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Diketahui sebelumnya, mediasi rencananya dilakukan pada Senin 21 Maret 2022. Namun pihak pengendara Mercy berhalangan hadir sehingga mediasi gagal dilakukan dan baru hari ini berhasil dilakukan.

“Alhamdulillah dari hasil penjelasan dari pihak kepolisian kemudian dari satu pihak mobil ambulans, dari pihak Mercy, alhamdulillah kedua belah pihak menyadari dengan cara kekeluargaan dan cukup sampai di sini,” paparnya.

Dijelaskan Zain kejadian ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun hanya kerugian materil saja.



Kedua pihak pun tidak saling menuntut dan memilih menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik.

“Kedua belah pihak tidak ada saling menuntut, jadi memperbaiki masing-masing,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada mediasi kedua yang digelar hari ini dan turut dihadiri oleh Kepala Puskesmas Cisoka Endah Dwi Putri, pengemudi ambulans, Hildan, dan pengemudi mobil Mercy, Dwiyanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4129 seconds (0.1#10.140)