Polda Metro Buka Kemungkinan Terapkan Restorative Justice Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang

Kamis, 06 Juni 2024 - 07:12 WIB
loading...
Polda Metro Buka Kemungkinan Terapkan Restorative Justice Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang
Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menerapkan restorative justice terkait kasus ibu muda di Tangerang bernama R (22) melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menerapkan restorative justice terkait kasus ibu muda di Tangerang bernama R (22) melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya. Videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengaku masih mendalami hal tersebut. Langkah restorative justice diperlukan dengan berbagai perspektif faktual karena kasus belum selesai.



"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).

Hendri memamparkan kasus tersebut belum tuntas. Saat ini, pihaknya masih mendalami kemungkinan R menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus tersebut.

"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini, baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal konstekstual saat ini," jelasnya.

Kasus tersebut bermula saat R (22) diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, Raihany pun menyanggupi permintaan akun tersebut.

Namun alih-alih mendapatkan uang, Raihany malah diancam balik dan diminta membuat video asusila dengan anaknya. Dia juga diiming-imingi uang Rp15 juta untuk membuat video tersebut.

Seusai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakila, R kembali ditipu. Ia tak mendapat uang yang dijanjikan hingga video tersebut viral di media sosial.



Saat ini, R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)
pixels