Pledoi Berjudul Topi Abu Nawas, Munarman: Logika Penyidik dan JPU seperti Teroris
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 453 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Pledoi yang ditulis Munarman itu diberi judul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras'.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang menegaskan tidak pernah memengaruhi orang melakukan tindak pidana terorisme.
"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," kata Munarman, Senin (21/3/2022).
Munarman menuturkan, dari sidang perdana beragendakan dakwaan hingga kini tidak ada massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan.
Tak hanya itu, fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai contoh, dalam acara seminar di Medan pada 5 April 2015 saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan keterangan ihwal keterlibatan menggerakkan massa untuk melakukan terorisme maupun baiat khilafah.
"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," tuturnya.
Munarman menilai JPU terkesan memaksakan dakwaan dan tuntutan dengan menyatakan bahwa dirinya melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan terorisme. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan ke Majelis Hakim.
"Dengan modus secara sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisash, hudud, ta'zir, jihad, khilafah, dan daulah," ujarnya.
Menurut Munarman kesalahan pemahaman penyidik dan JPU tersebut malah membuktikan bahwa bukan dia yang harusnya jadi terdakwa terorisme."Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum sama persis sesatnya seperti pemahaman para teroris yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan a quo," lanjut Munarman.
Dalam akhir pleidoi Munarman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Membebaskan dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU untuk membebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak-hak Munarman dalam kemampuan, kedudukan di masyarakat.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang menegaskan tidak pernah memengaruhi orang melakukan tindak pidana terorisme.
"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," kata Munarman, Senin (21/3/2022).
Munarman menuturkan, dari sidang perdana beragendakan dakwaan hingga kini tidak ada massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan.
Tak hanya itu, fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai contoh, dalam acara seminar di Medan pada 5 April 2015 saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan keterangan ihwal keterlibatan menggerakkan massa untuk melakukan terorisme maupun baiat khilafah.
"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," tuturnya.
Munarman menilai JPU terkesan memaksakan dakwaan dan tuntutan dengan menyatakan bahwa dirinya melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan terorisme. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan ke Majelis Hakim.
"Dengan modus secara sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisash, hudud, ta'zir, jihad, khilafah, dan daulah," ujarnya.
Menurut Munarman kesalahan pemahaman penyidik dan JPU tersebut malah membuktikan bahwa bukan dia yang harusnya jadi terdakwa terorisme."Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum sama persis sesatnya seperti pemahaman para teroris yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan a quo," lanjut Munarman.
Dalam akhir pleidoi Munarman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Membebaskan dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU untuk membebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak-hak Munarman dalam kemampuan, kedudukan di masyarakat.
(hab)