Ciduk 6 Maling Motor, Polisi Sita 19 Ranmor di Tangsel

Senin, 21 Maret 2022 - 16:20 WIB
loading...
Ciduk 6 Maling Motor, Polisi Sita 19 Ranmor di Tangsel
Polres Tangsel membekuk enam pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah yang biasa beraksi di wilayah Tangerang, Banten.Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polres Tangsel membekuk enam pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah yang biasa beraksi di wilayah Tangerang, Banten. Sebanyak 19 unit sepeda motor disita dari tangan para pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, enam tersangka yang diamankan yakni AP Alias A (26), MN (30), DS (26), V (27), S alias T (49), dan S alias H (32).

"AP perannya adalah sebagai pemetik. MN perannya joki, DS penadah, V alias H penadah, S alias T penadah, S alias H penadah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Zulpan menuturkan, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari laporan korban bernama Nurul Fitriyanti, warga Kelapa Dua, Tangerang. Korban kehilangan sepeda motornya pada Senin, 7 Maret 2020 lalu.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka A pada Rabu, 16 Maret 2022 di Pandeglang, Banten. Polisi menangkap lima pelaku lainnya, termasuk penadah hasil curian.

Dari pengungkapan tersebut polisi kemudian mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian. Para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Zulpan meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan jika merasa kehilangan sepeda motor. Satreskrim akan mengembalikan motor yang diamankan dengan syarat memiliki bukti kuat.

"Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," kata Zulpan. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dnegan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau Pertolongan Jahat
sebagai Mata Pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2698 seconds (0.1#10.140)