Polisi Ringkus Maling Motor di Cilincing, Hasil Curian Dijual Rp1,5 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap komplotan maling motor yang beraksi di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022). Dua dari lima pelaku ditangkap yakni IA dan AR di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
“Dari rekaman CCTV, kita bawa dan ada warga yang mengenali ciri-ciri salah satu pelaku yang berambut pirang,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Tertangkap Basah, Maling Motor Diamuk dan Ditelanjangi
Usai menangkap 2 pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Hasilnya satu penadah berinisial TC berhasil ditangkap. “Penadah ditangkap di Babelan, Bekasi. Dua pelaku lain yakni I dan R masih dalam pengejaran," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian motor sebanyak 8 kali. “Mereka cuma butuh waktu 5 menit setiap kali beraksi. Kalau lebih dari 5 menit ditinggal," katanya.
Baca juga: Tabrak dan Tikam Polisi, Maling Motor Ditembak Mati
Komplotan ini kemudian menjual motor curian dengan harga jauh lebih murah dari harga di pasaran. “Satu motor hanya Rp1,5 juta dilihat dari kondisi motor. Uang hasil penjualan motor dari aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," ujar Robinson.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
“Dari rekaman CCTV, kita bawa dan ada warga yang mengenali ciri-ciri salah satu pelaku yang berambut pirang,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Tertangkap Basah, Maling Motor Diamuk dan Ditelanjangi
Usai menangkap 2 pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Hasilnya satu penadah berinisial TC berhasil ditangkap. “Penadah ditangkap di Babelan, Bekasi. Dua pelaku lain yakni I dan R masih dalam pengejaran," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian motor sebanyak 8 kali. “Mereka cuma butuh waktu 5 menit setiap kali beraksi. Kalau lebih dari 5 menit ditinggal," katanya.
Baca juga: Tabrak dan Tikam Polisi, Maling Motor Ditembak Mati
Komplotan ini kemudian menjual motor curian dengan harga jauh lebih murah dari harga di pasaran. “Satu motor hanya Rp1,5 juta dilihat dari kondisi motor. Uang hasil penjualan motor dari aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," ujar Robinson.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
(jon)