Tabrak dan Tikam Polisi, Maling Motor Ditembak Mati

Selasa, 08 September 2020 - 18:36 WIB
loading...
Tabrak dan Tikam Polisi,...
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan memperlihatkan Aang salah satu pelaku pencurian motor yang ditangkap petugas kepolisian.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Aman Bin Udi (28), joki pelaku curanmor di Kampung Ciater, Jalan Lengkong Karya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditembak mati petugas Polres Tangsel. Aman nekat menabrak dan coba menikam anggota polisi dengan pisau.

Selain Aman, petugas juga menangkap Aang Bin Ilyas (23) yang berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Dua pelaku ini merupakan spesialis curanmor jaringan Pandeglang, Banten, yang kerap memetik di wilayah Tangerang Raya.

Kapolres Tangerang Selatan , AKBP Iman Setiawan mengatakan, pelaku beraksi pada Senin 7 Agustus 2020 malam, sekira jam 20.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku tergolong nekat, karena situasi sekitar cukup ramai. "Pelaku tertangkap tangan mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman parkir minimarket di Kampung Ciater Jalan Lengkong Karya," kata Iman, di kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang pada Selasa (8/9/2020).

Diduga panik aksinya ketahuan, kedua pelaku coba melarikan diri. Namun, Aman bertindak lebih jauh dan nekat menabrakkan motornya ke arah petugas kepolisian hingga terluka. Dia juga mencabut pisau hendak menusuk anggota polisi. "Jadi saat akan dilakukan penangkapan itu, Aman Bin Udi menyerang petugas dengan menabrakan sepeda motornya kearah petugas yang mengakibatkan luka pada petugas," jelasnya.

Tidak kalah sigap, petugas pun dengan cepat mengarahkan pistolnya pada pelaku dan dor, pelaku tumbang. Melihat rekannya ditembak mati, Aang langsung pasrah. Mayat Aman, lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. (Baca: Lewat Kuasa Hukum, Reza Artamevia Ajukan Rehabilitasi)

Menurut catatan polisi, Aang Bin Ilyas telah melakukan kejahatan curanmor sebanyak tujuh kali. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini Aang digelandang ke Mapolres Tangsel. Dalam peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor Honda Scoopy A 3875 YL beserta STNK, satu unit motor Honda Vario A 4583 MP, dan sebilah golok bergagang kayu dan sarungnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini jenazah pelaku telah dilakukan proses visum dan autopsi, untuk kemudian dibawa pulang oleh keluarganya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)