Ditanya SOP Polisi Usai Sidang Bebas Terdakwa Penembak Laskar FPI, Zulpan: Jangan Mundur!

Jum'at, 18 Maret 2022 - 16:35 WIB
loading...
Ditanya SOP Polisi Usai Sidang Bebas Terdakwa Penembak Laskar FPI, Zulpan: Jangan Mundur!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Ohorel divonis bebas. Pembacaan vonis bebas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, apa yang dilakukan 2 terdakwa tersebut sudah sesuai Standard Operational Procedure (SOP) dari kepolisian.
Baca juga: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

"Ini berarti apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa KM 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Ketika disinggung mengenai SOP kepolisian, dia menegaskan hal tersebut jangan lagi diperdebatkan. "Saya nggak mau menanggapi itu, sudah jangan mundur ke belakang. Hal ini kan sudah diputuskan pengadilan," kata Zulpan.
Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan, Suka-suka Mereka

Polda Metro Jaya hanya memberikan respons terkait keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Jadi, dia tak mau berbicara lebih.

Dia menghargai seluruh proses yang telah dilakukan PN Jakarta Selatan. Menurutnya, hal yang dilakukan dua terdakwa sudah sesuai perintah. Apa yang dilakukan oleh 2 terdakwa sudah sesuai SOP kepolisian.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)