DPO Penganiayaan, Sopir Mobil yang Terbakar di Kebayoran Baru Terancam Dibui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) polisi, pengemudi mobil Honda Jazz berinisial RAB terancam masuk bui . Alasannya, RAB merupakan orang yang sedang dicari polisi terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan pada si pengemudi," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Donni Bagus Wibisono saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Jika pengemudi mobil Honda Jazz tersebut terbukti merupakan DPO dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, maka polisi akan menahannya. Maka itu, polisi masih menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut guna memastikannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menerangkan, pengemudi mobil tersebut merupakan seorang DPO Polsek Kebayoran dalam kasus dugaan pengeroyokan pasal 170 KUHP. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut tentang kasus pengeroyokan dimaksud.
"Sekarang ada di Polsek Kebayoran Baru, ternyata dia sebelumnya lagi dicari karena pelaku pengeroyokan, di momen yang berbeda ya, di lokasi yang berbeda. Pas dia terlibat kasus kedua itu yang nabrak tiang listrik mobil terbakar, eh ternyata dia pelaku yang dicari," katanya.
Dia menambahkan, pengemudi mobil terbakar yang kini diamankan di Polsek Kebayoran Baru itu saat kecelakaan menabrak tiang listrik. Alhasil, muncul percikan dari korsleting itu hingga membuat mobilnya ludes terbakar.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan pada si pengemudi," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Donni Bagus Wibisono saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Jika pengemudi mobil Honda Jazz tersebut terbukti merupakan DPO dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, maka polisi akan menahannya. Maka itu, polisi masih menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut guna memastikannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menerangkan, pengemudi mobil tersebut merupakan seorang DPO Polsek Kebayoran dalam kasus dugaan pengeroyokan pasal 170 KUHP. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut tentang kasus pengeroyokan dimaksud.
"Sekarang ada di Polsek Kebayoran Baru, ternyata dia sebelumnya lagi dicari karena pelaku pengeroyokan, di momen yang berbeda ya, di lokasi yang berbeda. Pas dia terlibat kasus kedua itu yang nabrak tiang listrik mobil terbakar, eh ternyata dia pelaku yang dicari," katanya.
Dia menambahkan, pengemudi mobil terbakar yang kini diamankan di Polsek Kebayoran Baru itu saat kecelakaan menabrak tiang listrik. Alhasil, muncul percikan dari korsleting itu hingga membuat mobilnya ludes terbakar.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(mhd)