Kesal karena Berhenti Langganan, Driver Ojek Siram Kepala Wanita Ini Pakai Air Aki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang driver ojek online berinisial BJ (61) dibekuk petugas Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena menyiramkan air aki ke kepala wanita berinisial MD (32). BJ nekat melakukan penganiayaan itu lantaran kesal korban tidak mau lagi berlangganan ojek kepadanya.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Rabu 9 Maret 2022 di Jalan Raya Al-Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban sejak 2020 lalu merupakan langganan ojek pelaku.
Namun pada Januari 2022 lalu, korban menyatakan untuk berhenti berlangganan kepada pelaku. Hal ini membuat pelaku kesal dan menanyakan kepada korban alasan tidak lagi berlangganan.
Pada Rabu, 9 Maret 2022 pukul 05.30 WIB pelaku berniat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan cairan aki. Pelaku mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol mineral plastik.
Selanjutnya, pelaku menunggu di dekat kantor korban. Saat korban melintas di lokasi kejadian, pelaku mengadangnya dan kembali menanyakan alasan tidak menggunakan jasa ojeknya lagi.
"Pelaku yang sudah kesal menyiramkan air aki kepala korban. Mendapat perlakuan ini korban lari ke kantornya yang berjarak kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan," ujarnya.
Tak terima dengan kejadian ini korban pun melaporkannya ke Polsek Kebon Jeruk. Petugas menangkap pelaku di rumahnya Rawa Buaya RT 01/02, Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Rabu 9 Maret 2022 di Jalan Raya Al-Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban sejak 2020 lalu merupakan langganan ojek pelaku.
Namun pada Januari 2022 lalu, korban menyatakan untuk berhenti berlangganan kepada pelaku. Hal ini membuat pelaku kesal dan menanyakan kepada korban alasan tidak lagi berlangganan.
Pada Rabu, 9 Maret 2022 pukul 05.30 WIB pelaku berniat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan cairan aki. Pelaku mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol mineral plastik.
Selanjutnya, pelaku menunggu di dekat kantor korban. Saat korban melintas di lokasi kejadian, pelaku mengadangnya dan kembali menanyakan alasan tidak menggunakan jasa ojeknya lagi.
"Pelaku yang sudah kesal menyiramkan air aki kepala korban. Mendapat perlakuan ini korban lari ke kantornya yang berjarak kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan," ujarnya.
Tak terima dengan kejadian ini korban pun melaporkannya ke Polsek Kebon Jeruk. Petugas menangkap pelaku di rumahnya Rawa Buaya RT 01/02, Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(hab)