Baliho Usut Keterlibatan Ade Puspitasari dalam Kasus Pepen Diturunkan Satpol PP

Selasa, 15 Maret 2022 - 14:42 WIB
loading...
Baliho Usut Keterlibatan Ade Puspitasari dalam Kasus Pepen Diturunkan Satpol PP
Sebanyak 10 baliho yang menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi di wilayah Kota Bekasi diturunkan Satpol PP. Foto: Dok Satpol PP Kota Bekasi
A A A
BEKASI - Sebanyak 10 baliho yang menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi di wilayah Kota Bekasi diturunkan Satpol PP. Baliho tersebut diturunkan lantaran tidak berizin dan dianggap mengganggu ketertiban umum.

Berdasarkan gambar yang diterima MNC Portal Indonesia, Baliho tersebut menampik foto Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari yang juga anak eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Dalam keterangan baliho tersebut mencatut pemberitaan salah satu media yang menulis terkait aliran dana yang diterima keluarga Pepen dalam kasus dugaan korupsi.



“USUT KETERLIBATAN ADE PUSPITASARI DALAM ALIRAN DANA KORUPSI RAHMAT EFFENDI. WARGA KOTA BEKASI MENDUKUNG PENUH KPK DALAM MEMBERANTAS KORUPSI DI KOTA BEKASI,” tulis dalam baliho.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi Ade Rahmat membenarkan giat penurunan baliho tersebut. Baliho tersebut diturunkan sejak Senin (14/3/2022).

“Diturunkan sejak kemarin. Belum dilakukan di semua kecamatan, tapi kemarin yang ada laporan dari wilayah itu ada sekitar 10 baliho serupa,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).



Ade tidak merinci dimana dipasangkan baliho-baliho tersebut. Namun beberapa di antaranya, yakni Bekasi Utara, Pondok Gede, dan Rawalumbu.

“Pokoknya ada 10 (yang diturunkan), masing-masing satu di tiap kecamatan,” ucapnya.

Ade mengungkapkan, penurunan baliho ini lantaran pihaknya telah bekerja sama dengan Camat yang ada di Kota Bekasi. Menurutnya, baliho-baliho tersebut diturunkan lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Kalau izin baliho jelas tidak ada. Cuman kita memandangnya dari sudut jangan sampai menganggu ketertiban. Kalau bicaranya provokasi bahasanya terlalu ekstrem. Jadi menganggu ketertiban lah, itukan ada proses hukum.” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)