Otto Hasibuan Berpesan Pertahankan Wadah Tunggal Advokat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Otto Hasibuan resmi mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam acara tersebut, dia memastikan DPN PERADI di bawah kepemimpinannya merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui UU.
"Dengan tambahan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah yang sah," kata Otto saat menyampaikan pembekalan pada pengangkatan dan pembekalan advokat di Grand Slipi, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
Karenanya, Otto berharap MA konsisten terhadap putusannya dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan DPN PERADI. Karena ketentuan ini sesuai UU Advokat No 18 Tahun 2008 sebagai satu-satunya wadah tunggal yang diakui.
"KTPA yang dikeluarkan DPN PERADI itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku lagi di persidangan sebagaimana dulu," ujarnya.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sehingga advokat harus berada di dalam satu wadah tunggal atau dikenal single bar yakni DPN PERADI. Menurutnya, sistem single bar menjadi suatu keharusan untuk diperjuangkan.
"Single bar is a must, single bar adalah menjadi suatu keharusan. Saya terus berjuang untuk mempertahankan single bar bukan untuk kepentingan para advokat Peradi, tetapi saya berjuang untuk membela kepentingan para pencari keadilan," ungkap Otto.
Dia pernah berdiskusi dengan para ahli hukum di beberapa negara termasuk dengan Persiden NOVA (organisasi advokat Belanda). Mereka mengakui jika organisasi advokat ingin kuat maka harus menganut single bar. "Organisasi advokat itu harus single, satu wadah. Kalau dia tidak satu dia tidak akan kuat dalam tatanan peradilan," katanya.
Otto memastikan bahwa PERADI oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sebagai organ negara yang bebas dan mandiri yang melaksanakan fungsi negara. Jadi PERADI yang dipimpinnya bukan organisasi biasa yang tak punya peran dalam sistem negara dalam bidang penegakan hukum.
"PERADI kita ini bukan organisasi ecek-ecek dan tidak sama dengan organisasi advokat lainnya. Kita organ negara bukan di bawah dan digaji pemerintah tetapi kita adalah independen," ucapnya.
Menurut dia, ciri khas negara hukum adalah ada advokat/organisasi independen, karena tanpa indenpendensi, rule of law tidak akan bisa tegak. Advokat merupakan penegak hukum setara dengan jaksa, hakim, dan polisi.
"Dengan tambahan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah yang sah," kata Otto saat menyampaikan pembekalan pada pengangkatan dan pembekalan advokat di Grand Slipi, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
Karenanya, Otto berharap MA konsisten terhadap putusannya dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan DPN PERADI. Karena ketentuan ini sesuai UU Advokat No 18 Tahun 2008 sebagai satu-satunya wadah tunggal yang diakui.
"KTPA yang dikeluarkan DPN PERADI itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku lagi di persidangan sebagaimana dulu," ujarnya.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sehingga advokat harus berada di dalam satu wadah tunggal atau dikenal single bar yakni DPN PERADI. Menurutnya, sistem single bar menjadi suatu keharusan untuk diperjuangkan.
"Single bar is a must, single bar adalah menjadi suatu keharusan. Saya terus berjuang untuk mempertahankan single bar bukan untuk kepentingan para advokat Peradi, tetapi saya berjuang untuk membela kepentingan para pencari keadilan," ungkap Otto.
Dia pernah berdiskusi dengan para ahli hukum di beberapa negara termasuk dengan Persiden NOVA (organisasi advokat Belanda). Mereka mengakui jika organisasi advokat ingin kuat maka harus menganut single bar. "Organisasi advokat itu harus single, satu wadah. Kalau dia tidak satu dia tidak akan kuat dalam tatanan peradilan," katanya.
Otto memastikan bahwa PERADI oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sebagai organ negara yang bebas dan mandiri yang melaksanakan fungsi negara. Jadi PERADI yang dipimpinnya bukan organisasi biasa yang tak punya peran dalam sistem negara dalam bidang penegakan hukum.
"PERADI kita ini bukan organisasi ecek-ecek dan tidak sama dengan organisasi advokat lainnya. Kita organ negara bukan di bawah dan digaji pemerintah tetapi kita adalah independen," ucapnya.
Menurut dia, ciri khas negara hukum adalah ada advokat/organisasi independen, karena tanpa indenpendensi, rule of law tidak akan bisa tegak. Advokat merupakan penegak hukum setara dengan jaksa, hakim, dan polisi.