Angkutan Umum Terapkan Kapasitas 100%, Wagub DKI: Tetap Pakai Masker dan Taat Prokes

Sabtu, 12 Maret 2022 - 05:43 WIB
loading...
Angkutan Umum Terapkan Kapasitas 100%, Wagub DKI: Tetap Pakai Masker dan Taat Prokes
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan agar penumpang angkutan umum tetap taat prokes. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 2 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker dan taat protokol kesehatan (Prokes) meskipun angkutan umum di Jakarta kini kapasitasnya 100 persen.

"Kami minta tetap masyarakat gunakan masker, laksanakan prokes dengan baik," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022) malam.



Ariza menyebut perubahan kapasitas dari 70 ke 100 persen sebagai transisi dari pandemi ke endemi.

"Ini penting, angkutan umum sudah 100% tentu masyarakat (harus disiplin) sekalipun terjadi pelonggaran sekarang memasuki proses dari pandemi ke endemi," tuturnya.

Sebelumnya, Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (Online dan Pangkalan); Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)