Angkutan Umum Terapkan Kapasitas 100%, Wagub DKI: Tetap Pakai Masker dan Taat Prokes
loading...
A
A
A
"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.
Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan puakul 05.00-18.00 WIB.
Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.
Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan puakul 05.00-18.00 WIB.
Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
(muh)