Angkutan Umum Terapkan Kapasitas 100%, Wagub DKI: Tetap Pakai Masker dan Taat Prokes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 2 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker dan taat protokol kesehatan (Prokes) meskipun angkutan umum di Jakarta kini kapasitasnya 100 persen.
"Kami minta tetap masyarakat gunakan masker, laksanakan prokes dengan baik," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022) malam.
Ariza menyebut perubahan kapasitas dari 70 ke 100 persen sebagai transisi dari pandemi ke endemi.
"Ini penting, angkutan umum sudah 100% tentu masyarakat (harus disiplin) sekalipun terjadi pelonggaran sekarang memasuki proses dari pandemi ke endemi," tuturnya.
Sebelumnya, Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (Online dan Pangkalan); Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.
"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.
Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan puakul 05.00-18.00 WIB.
Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker dan taat protokol kesehatan (Prokes) meskipun angkutan umum di Jakarta kini kapasitasnya 100 persen.
"Kami minta tetap masyarakat gunakan masker, laksanakan prokes dengan baik," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022) malam.
Ariza menyebut perubahan kapasitas dari 70 ke 100 persen sebagai transisi dari pandemi ke endemi.
"Ini penting, angkutan umum sudah 100% tentu masyarakat (harus disiplin) sekalipun terjadi pelonggaran sekarang memasuki proses dari pandemi ke endemi," tuturnya.
Sebelumnya, Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (Online dan Pangkalan); Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.
"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.
Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan puakul 05.00-18.00 WIB.
Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(muh)