Kapolda Metro Cek TKP Bentrok Gengster di Lapangan Penggorengan Depok

Jum'at, 11 Maret 2022 - 08:10 WIB
loading...
A A A
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan enam dari 15 orang gengster yang beraksi menyerang warga di Jalan Pitara Siwagandu, Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok pada 6 Maret 2022. Mereka terancam pidana penjara lima tahun enam bulan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," ujar Yogen ketika dikonfirmasi, Selasa 8 Maret 2022.

Ia menyebutkan awal mula kejadian tersebut bermula ketika para gangster yang tengah melakukan aksi tawuran di lokasi lainnya kalah jumlah dan melarikan diri dan melintas di Pitara Siwagandu.

Saat itu kata Yogen ada warga sekitar yang melihat para gangster tersebut membawa senjata tajam dan hendak mengamankan mereka.

"Di situ, ada warga yang berkumpul kemudian beberapa warga mencoba mengamankan pelaku yang lewat karena membawa senjata tajam. Kemudian, pelaku membacok warga dan merusak lingkungan sekitar," jelas Yogen.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)