Kapolda Metro Cek TKP Bentrok Gengster di Lapangan Penggorengan Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) bentrokan gangster di Lapangan Penggorengan, Pancoran Mas, Depok pada Kamis 10 Maret 2022 malam. Kedatangannya dimaksudkan untuk mengidentifikasi, mencari solusi dan memberikan arahan.
Fadil mengaku hadir langsung karena ingin mengetahui kondisi di lapangan dan mengevaluasi agar gangguan kamtibmas tidak terjadi lagi.
"Malam ini saya sedang di Kavling Pancoran Mas di Lapangan Penggorengan. Dimana kira-kira dua hari yang lalu ini ada TKP," ujar Fadil Imran.
Ia menyebutkan, kehadirannya tersebut untuk berdiskusi dengan Polsek dan pengurus RT dan RW setempat agar berbagai kejadian tawuran dan gangster yang marak terjadi hingga meresahkan masyarakat dapat dihilangkan.
"Saya datang kesini untuk mengidentifikasi duduk persoalan dan berdiskusi mencari solusi dan memberikan arahan kepada jajaran Polsek untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tawuran ini bisa kita selesaikan secara bersama-sama dengan segenap warga masyarakat," terang Fadil Imran.
Dalam kunjungannya ke lokasi tersebut, Fadil Imran juga bertemu dengan anggota DPRD Kota Depok bersama pengurus RT dan RW setempat.
"Ini ada Pak RW Pak Ali, kemudian ada Pak RT Pak Surya, ini ada anggota dewan, alhamdulillah bisa ketemu di sini. Terima kasih," pungkas Fadil Imran.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor menyerang warga Situ Pitara Siwagandu hingga mengalami luka bacok pada bagian punggung.
Warga yang menjadi korban tersebut saat itu sedang berkumpul di sebuah warung dan disabet clurit di bagian punggung oleh para pelaku gangster. Setidaknya tiga orang warga harus menjalani perawatan akibat dikeroyok gangster tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan enam dari 15 orang gengster yang beraksi menyerang warga di Jalan Pitara Siwagandu, Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok pada 6 Maret 2022. Mereka terancam pidana penjara lima tahun enam bulan.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," ujar Yogen ketika dikonfirmasi, Selasa 8 Maret 2022.
Ia menyebutkan awal mula kejadian tersebut bermula ketika para gangster yang tengah melakukan aksi tawuran di lokasi lainnya kalah jumlah dan melarikan diri dan melintas di Pitara Siwagandu.
Saat itu kata Yogen ada warga sekitar yang melihat para gangster tersebut membawa senjata tajam dan hendak mengamankan mereka.
"Di situ, ada warga yang berkumpul kemudian beberapa warga mencoba mengamankan pelaku yang lewat karena membawa senjata tajam. Kemudian, pelaku membacok warga dan merusak lingkungan sekitar," jelas Yogen.
Fadil mengaku hadir langsung karena ingin mengetahui kondisi di lapangan dan mengevaluasi agar gangguan kamtibmas tidak terjadi lagi.
"Malam ini saya sedang di Kavling Pancoran Mas di Lapangan Penggorengan. Dimana kira-kira dua hari yang lalu ini ada TKP," ujar Fadil Imran.
Ia menyebutkan, kehadirannya tersebut untuk berdiskusi dengan Polsek dan pengurus RT dan RW setempat agar berbagai kejadian tawuran dan gangster yang marak terjadi hingga meresahkan masyarakat dapat dihilangkan.
"Saya datang kesini untuk mengidentifikasi duduk persoalan dan berdiskusi mencari solusi dan memberikan arahan kepada jajaran Polsek untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tawuran ini bisa kita selesaikan secara bersama-sama dengan segenap warga masyarakat," terang Fadil Imran.
Dalam kunjungannya ke lokasi tersebut, Fadil Imran juga bertemu dengan anggota DPRD Kota Depok bersama pengurus RT dan RW setempat.
"Ini ada Pak RW Pak Ali, kemudian ada Pak RT Pak Surya, ini ada anggota dewan, alhamdulillah bisa ketemu di sini. Terima kasih," pungkas Fadil Imran.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor menyerang warga Situ Pitara Siwagandu hingga mengalami luka bacok pada bagian punggung.
Warga yang menjadi korban tersebut saat itu sedang berkumpul di sebuah warung dan disabet clurit di bagian punggung oleh para pelaku gangster. Setidaknya tiga orang warga harus menjalani perawatan akibat dikeroyok gangster tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan enam dari 15 orang gengster yang beraksi menyerang warga di Jalan Pitara Siwagandu, Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok pada 6 Maret 2022. Mereka terancam pidana penjara lima tahun enam bulan.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," ujar Yogen ketika dikonfirmasi, Selasa 8 Maret 2022.
Ia menyebutkan awal mula kejadian tersebut bermula ketika para gangster yang tengah melakukan aksi tawuran di lokasi lainnya kalah jumlah dan melarikan diri dan melintas di Pitara Siwagandu.
Saat itu kata Yogen ada warga sekitar yang melihat para gangster tersebut membawa senjata tajam dan hendak mengamankan mereka.
"Di situ, ada warga yang berkumpul kemudian beberapa warga mencoba mengamankan pelaku yang lewat karena membawa senjata tajam. Kemudian, pelaku membacok warga dan merusak lingkungan sekitar," jelas Yogen.
(mhd)